Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mulai 2026, Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu: Kebijakan Baru Kemendikbudristek

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:07 WIB

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani
 

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa mulai tahun 2026, status PPPK Paruh Waktu akan dihapus secara bertahap.

Seluruh guru yang kini bekerja dengan sistem paruh waktu berpeluang besar naik status menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan hak dan kewajiban setara Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, yang menegaskan bahwa sistem paruh waktu hanya bersifat transisi sementara.

“Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan tahap awal untuk menata kebutuhan tenaga pendidik.

Namun mulai 2026, pemerintah menargetkan semua guru diangkat penuh waktu sesuai dengan formasi dan kemampuan anggaran,” ujar Nunuk.

 Baca Juga: Kode Info GTK Berubah Jadi 08, Pertanda SKTP Sudah Terbit, Cek Jadwal Cairnya Tunjangan Profesi Guru Oktober 2025

Kebijakan penghapusan status PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Nunuk menjelaskan bahwa transformasi status menjadi penuh waktu dilakukan agar para tenaga pendidik mendapatkan

kepastian karier, jam kerja tetap, tunjangan, dan jaminan pensiun yang setara dengan PPPK Penuh Waktu.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Baca Juga: Cara Cek Info GTK Terbaru Oktober 2025, Arti Kode 02, 07 dan 08 bagi Guru Penerima TPG

juga tengah mempersiapkan mekanisme pengalihan status dan sistem penganggaran baru.

Hal ini bertujuan agar proses perubahan status berlangsung lancar tanpa membebani APBN maupun APBD, serta tidak mengganggu operasional pendidikan di daerah.

Langkah ini juga melanjutkan berbagai kebijakan pro-guru yang telah dilakukan sebelumnya,

salah satunya adalah kenaikan insentif guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan mulai tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, khususnya di daerah terpencil dan tertinggal.

Bagi para guru yang saat ini masih berstatus PPPK Paruh Waktu, pemerintah mengimbau untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi pengangkatan penuh waktu. Ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan agar proses transisi berjalan lancar:

Pastikan telah memiliki Nomor Induk PPPK (NIP3K), karena data ini menjadi dasar utama pengalihan status.

Perbarui data kepegawaian melalui instansi masing-masing agar tercatat valid di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek.

Ikuti terus informasi resmi dari situs Kemendikbudristek dan BKN terkait jadwal, syarat, serta mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, para guru diharapkan dapat memastikan status kepegawaian mereka terdata dengan baik dan

siap mengikuti proses perubahan yang akan dilakukan pemerintah mulai tahun 2026.

Transformasi menuju sistem guru PPPK Penuh Waktu menjadi tonggak penting dalam sejarah kebijakan pendidikan Indonesia.

Pemerintah menargetkan agar tidak ada lagi guru berstatus paruh waktu di sekolah negeri, demi menciptakan sistem pengajaran yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Dengan status penuh waktu, para guru akan mendapatkan hak penuh seperti tunjangan profesi, cuti, jaminan pensiun, serta peluang pengembangan karier.

Di sisi lain, sekolah juga akan memperoleh tenaga pendidik dengan komitmen dan kinerja yang lebih stabil, sehingga berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat

sistem rekrutmen tenaga pendidik, sekaligus memperbaiki kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 BKN #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Dirjen GTK Nunuk Suryani #PPPK Paruh Waktu 2025 kapan dilantik #Aparatur Sipil Negara ASN #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara #Guru PPPK diangkat penuh waktu #PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui tes kembali #Reformasi kepegawaian guru #Pengangkatan guru PPPK 2026 #PPPK Paruh Waktu 2026 #PPPK penuh waktu #PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN #penghapusan status PPPK Paruh Waktu #Informasi resmi PPPK Kemendikbudristek #PPPK Penuh Waktu PPU #Kebijakan Kemendikbudristek terbaru 2026 #insentif guru honorer 2026 #Kesejahteraan guru Indonesia #PPPK Paruh Waktu adalah #Kemendikbudristek