RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 dimulai serentak pada 21 hingga 22 Oktober 2025 di seluruh Indonesia.
Momen ini menjadi yang paling ditunggu oleh para guru bersertifikasi karena menyangkut hak kesejahteraan mereka setelah menunaikan kewajiban mengajar selama tiga bulan terakhir.
Namun, di balik kabar pencairan tersebut, muncul pula kekhawatiran di kalangan pendidik. Pasalnya, pada periode ini juga sedang berlangsung tahap keempat validasi Info GTK,
sistem yang digunakan untuk memverifikasi kelayakan guru dalam menerima tunjangan profesi.
Menurut informasi dari kanal edukatif Zona Guru, tahap validasi ini berlangsung selama tiga hari dan dianggap sebagai fase paling krusial
karena menentukan guru mana yang akan cair di batch pertama dan siapa yang harus menunggu tahap berikutnya.
Tidak semua guru otomatis berstatus valid.
Hanya mereka yang datanya telah memenuhi seluruh persyaratan sistem dan melakukan sinkronisasi
Dapodik terakhir pada 16 Oktober 2025 yang mendapat prioritas dalam pencairan tahap pertama.
Sementara itu, bagi guru yang memperbarui atau memperbaiki datanya setelah tanggal tersebut, prosesnya akan dilanjutkan
di tahap kelima validasi Info GTK, yang diperkirakan rampung pada 24 Oktober 2025.
Pihak Kementerian menegaskan bahwa pencairan TPG dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan data dan hasil validasi.
Guru yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan tanggal penerbitan 6 Oktober 2025 akan menjadi kelompok pertama yang menerima pencairan dana
Adapun guru yang SKTP-nya terbit setelah tanggal itu harus menunggu giliran pada batch berikutnya.
Estimasi waktu pencairan tercepat adalah 10 hari kerja, dan paling lambat 14 hari kerja sejak data dinyatakan valid.
Untuk memperlancar proses pencairan, para guru diminta melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Info GTK.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
pastikan data kehadiran dan jam mengajar sudah sesuai,
jumlah jam tatap muka memenuhi ketentuan minimal,
status validasi berlabel Valid/08,
serta rekening aktif agar tidak terjadi gagal transfer.
Kementerian juga mengimbau seluruh guru untuk terus berkoordinasi dengan operator sekolah dan Dinas Pendidikan setempat agar tidak ada kesalahan dalam data yang bisa menghambat pencairan tunjangan.
Bagi sebagian guru, kabar pencairan ini menjadi angin segar setelah menunggu cukup lama, sedangkan bagi yang masih menunggu validasi berikutnya,
muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya data belum sinkron atau rekening bermasalah.
Meski begitu, semangat para guru tetap menyala.
Pencairan TPG ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Walaupun prosesnya bertahap dan memerlukan ketelitian data, harapan besar bahwa seluruh hak guru bersertifikasi
akan segera cair tetap menjadi motivasi kuat untuk terus berjuang mencerdaskan generasi bangsa.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi