RADARSEMARANG.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK) resmi membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan seluruh guru di Indonesia memiliki sertifikat pendidik sebagai tanda profesionalisme dan kompetensi dalam dunia pendidikan.
Pengumuman resmi beserta pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id.
Program PPG Guru Tertentu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu tenaga pendidik di Indonesia.
Dengan sertifikasi ini, guru tidak hanya diakui secara formal sebagai tenaga profesional, tetapi juga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui PPG 2025, Kemendikdasmen berupaya menuntaskan target nasional agar seluruh guru aktif memiliki kompetensi pedagogik, sosial, dan profesional yang sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Jadwal Resmi Seleksi Administrasi PPG Periode 4 Tahun 2025
Berdasarkan surat edaran resmi dari Kemendikdasmen, jadwal seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Periode seleksi administrasi: 9 Oktober – 15 November 2025
Unggah berkas ijazah melalui Info GTK: paling lambat 8 November 2025
Baca Juga: Cek di Info GTK Dikdasmen, Ada Bantuan Insentif Untuk Guru Non ASN dan ASN
Pengambilan data pendaftaran melalui SIMPKB: 15 November 2025
Guru diimbau untuk segera melakukan pengecekan akun dan data pribadi pada sistem Dapodik, SIMPKB, serta Info GTK agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Sasaran Program PPG Guru Tertentu 2025
Program ini ditujukan bagi guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Belum pernah mengikuti PPG dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik
Memenuhi kualifikasi akademik sesuai dengan Panduan Penerimaan PPG Guru Tertentu 2025
Terdaftar aktif sesuai kewenangan wilayah masing-masing
Persyaratan Umum Peserta PPG 2025
Kemendikdasmen menetapkan beberapa ketentuan penting yang wajib dipenuhi calon peserta, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar dalam sistem Dapodik atau SIM Tendik
- Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang telah diverifikasi melalui Info GTK
- Belum mencapai batas usia pensiun
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid di sistem Dukcapil
- Aktif mengajar minimal satu tahun di satuan pendidikan formal di bawah Kemendikdasmen
- Terdaftar pada satuan administrasi pangkal (satminkal)
- Guru kepala sekolah, pamong belajar, pengawas, dan penilik dari peralihan jabatan dapat ikut serta jika tercatat di Dapodik atau SIM Tendik
- Dokumen tambahan seperti SKCK, surat sehat jasmani-rohani, dan surat bebas NAPZA akan dilengkapi saat proses lapor diri di LPTK.
Calon peserta dapat melakukan pengecekan status dan melakukan pendaftaran melalui laman resmi: ppg.kemendikdasmen.go.id
Selain itu, guru diimbau untuk rutin memantau Info GTK dan SIMPKB agar tidak melewatkan pembaruan informasi atau dokumen verifikasi yang diperlukan.
Melalui program PPG 2025 ini, Kemendikdasmen berharap seluruh guru di Indonesia dapat meningkatkan kompetensi dan mutu pembelajaran di kelas.
Dengan profesionalisme yang kuat, diharapkan tercipta generasi pelajar yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan global.
Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 merupakan momentum penting bagi guru untuk memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas guru, demi mewujudkan sistem pendidikan nasional yang unggul dan merata di seluruh daerah Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi