Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perpres 79/2025 Sudah Terbit, Tapi Gaji Pensiunan Belum Naik? Begini Mekanisme Sebenarnya Kenaikan Gaji Pensiunan

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 9 Oktober 2025 | 20:14 WIB
Perpres 79/2025 Sudah Terbit
Perpres 79/2025 Sudah Terbit

 

RADARSEMARANG.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang salah satu inti kebijakannya adalah kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena membawa harapan bahwa kesejahteraan ASN dan mungkin pensiunan PNS akan meningkat signifikan.

Perpres 79/2025 merupakan pemutakhiran dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, sebagai tindak lanjut terhadap Perpres 109/2024 serta penyesuaian terhadap APBN 2025.

Salah satu bagian krusial dari Perpres ini adalah poin ke-6, yang secara eksplisit menyebutkan:

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Dengan demikian, kenaikan gaji ASN menjadi bagian dari delapan program prioritas “Quick Wins” dalam periode 2025.

Namun, muncul pertanyaan penting: Apakah pensiunan PNS juga akan menikmati kenaikan gaji? Jawabannya, berdasarkan pernyataan resmi PT Taspen dan kajian media, belum—setidaknya sampai regulasi pendukungnya muncul.

Kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan melalui sistem rapel yaitu membayar selisih kenaikan untuk bulan Oktober dan bulan-bulan sebelumnya bila ada keterlambatan.

Beberapa menyebut bahwa pencairan mungkin baru terlihat normal pada November 2025 untuk sebagian golongan ASN.

Berdasarkan ulasan, berikut kisaran persentase kenaikan yang dikabarkan:

Namun, perlu dicatat bahwa persentase ini belum dikonfirmasi secara resmi di dokumen Perpres maupun PP turunan.

Rincian Gaji Pokok Baru ASN 2025

Banyak tabel rentang gaji pokok ASN berdasarkan golongan yang diharapkan berlaku tahun 2025. Berikut contoh rentang gaji untuk golongan I–IV

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan bagi ASN Aktif

Selain gaji pokok, ASN masih menerima berbagai komponen tunjangan, antara lain:

Tunjangan-tunjangan ini menjadi elemen penting dalam menghitung gaji total ASN aktual setelah kenaikan gaji pokok diimplementasikan.

Meskipun banyak harapan bahwa pensiunan PNS juga digenjot kesejahteraannya dengan kebijakan baru, kenyataannya saat ini gaji pensiunan masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, bukan pada Perpres 79/2025.

Menurut akun Instagram dan keterangan resmi PT Taspen, hingga awal Oktober 2025 belum ada regulasi baru dari pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji pensiun.

Taspen juga menegaskan bahwa gaji pensiun akan tetap cair sesuai jadwal, tetapi nominalnya tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku PP 8/2024.

Dengan demikian, pensiunan belum menjadi subjek langsung dari kebijakan kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres tersebut, kecuali ada regulasi tambahan yang secara khusus menindaklanjutinya.

Kenaikan gaji pensiun tidak bisa langsung diberlakukan tanpa dasar hukum teknis yang jelas. Umumnya, pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Hingga awal Oktober 2025, belum ada PP baru yang secara khusus mengatur penyesuaian gaji pensiunan berdasarkan Perpres 79/2025.

Pihak PT Taspen (Persero) juga telah mengonfirmasi bahwa pembayaran pensiun bulan Oktober tetap menggunakan dasar perhitungan lama, yakni yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, tanpa aturan turunan, PT Taspen belum dapat menaikkan nominal gaji pensiun karena tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menyalurkan dana tambahan.

Menambah gaji bagi ASN aktif saja sudah membutuhkan alokasi dana besar, apalagi jika ditambah dengan jutaan pensiunan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan kondisi fiskal yang harus tetap dijaga, pemerintah tampaknya memilih langkah bertahap, yaitu menaikkan gaji ASN aktif terlebih dahulu, baru kemudian menyesuaikan nominal pensiun di tahap berikutnya.

Secara mekanisme, gaji pensiun PNS ditentukan berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima saat masih aktif bekerja.

Artinya, jika kenaikan gaji pokok ASN 2025 belum secara resmi berlaku dan terdaftar sebagai acuan baru, maka perhitungan pensiun otomatis masih mengacu pada gaji lama.

Proses ini bersifat berantai:

  1. ASN aktif menerima penyesuaian gaji pokok baru.

  2. Pemerintah menetapkan dasar hukum baru bagi perhitungan pensiun.

  3. PT Taspen menyesuaikan nominal pembayaran pensiun sesuai dasar baru.

Tanpa tahapan tersebut, kenaikan gaji pensiunan tidak bisa diterapkan secara otomatis.

Pemerintah perlu menyiapkan dasar hukum baru dan menyesuaikan anggaran sebelum melakukan penyesuaian terhadap gaji pensiunan.

PT Taspen pun mengimbau agar para pensiunan tetap memantau pengumuman resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada kabar kenaikan gaji yang belum diverifikasi.

Jika regulasi pendukung telah disahkan, pensiunan kemungkinan akan menerima kenaikan secara rapel sesuai periode penerapan kebijakan baru.(dka) 

Editor : Baskoro Septiadi
#gaji Oktober 2025 #rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #daftar gaji pensiunan PNS terbaru #regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #Kenaikan gaji ASN aktif #Gaji ASN Oktober November #kenaikan gaji untuk ASN #pengajian akbar Madiun #Rapel gaji pensiunan Taspen #Pencairan gaji pensiun November 2025 #Memanfaatkan ruang fiskal APBN #beban fiskal ASN 2025 #gaji PPPK lulusan SMA sederajat #Kenaikan gaji pensiunan November 2025 #Rapel gaji pensiunan November 2025 #Tujuan dan Dampak Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025 #APBN untuk Makan Gratis #PP 8 Tahun 2024 ASN #Kenaikan gaji TNI Polri #gaji PPPK lulusan D3 #Taspen pencairan gaji #ambil alih pembayaran gaji #kenaikan gaji pen kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini siunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji ASN 2026 #Rp 165 miliar untuk Gaji PPPK #PT Taspen gaji pensiun 2025 #gaji PPPK lulusan S1 #rancangan APBN 2026 #rapel gaji PNS #Taspen cairkan gaji pensiun #daftar gaji pensiunan ASN terbaru #regulasi pensiunan PNS #apbn #daftar gaji PNS terbaru 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji CPNS 2026 #dampak kenaikan gaji ASN #Besaran gaji PNS terbaru #APBN untuk CPNS 2026 #kabar gaji PNS #Kenaikan gaji pensiunan terbaru #gaji setara ump #APBN untuk swasembada pangan #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #Realisasi APBN ketahanan pangan #kenaikan gaji pns #gaji pns naik #perpres 79 tahun 2025 pdf #Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 #klarifikasi kenaikan gaji ASN #kenaikan gaji ASN dan pensiunan #gaji ASN golongan I IV #tabel baru gaji pensiunan cair oktober 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #gaji PNS daerah #alasan pensiunan belum naik #Gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV terbaru Terbaru dan Terkini Hari Ini #Fokus Utama APBN 2026 #peraturan kenaikan pensiunan PNS #jurusan CPNS bergaji tinggi #Kenaikan gaji PNS dan pensiunan mulai berlaku