RADARSEMARANG.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang salah satu inti kebijakannya adalah kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena membawa harapan bahwa kesejahteraan ASN dan mungkin pensiunan PNS akan meningkat signifikan.
Perpres 79/2025 merupakan pemutakhiran dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, sebagai tindak lanjut terhadap Perpres 109/2024 serta penyesuaian terhadap APBN 2025.
Salah satu bagian krusial dari Perpres ini adalah poin ke-6, yang secara eksplisit menyebutkan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Dengan demikian, kenaikan gaji ASN menjadi bagian dari delapan program prioritas “Quick Wins” dalam periode 2025.
Namun, muncul pertanyaan penting: Apakah pensiunan PNS juga akan menikmati kenaikan gaji? Jawabannya, berdasarkan pernyataan resmi PT Taspen dan kajian media, belum—setidaknya sampai regulasi pendukungnya muncul.
Kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan melalui sistem rapel yaitu membayar selisih kenaikan untuk bulan Oktober dan bulan-bulan sebelumnya bila ada keterlambatan.
Beberapa menyebut bahwa pencairan mungkin baru terlihat normal pada November 2025 untuk sebagian golongan ASN.
Berdasarkan ulasan, berikut kisaran persentase kenaikan yang dikabarkan:
- Golongan I dan II: +8%
- Golongan III: +10%
- Golongan IV: +12%
Namun, perlu dicatat bahwa persentase ini belum dikonfirmasi secara resmi di dokumen Perpres maupun PP turunan.
Rincian Gaji Pokok Baru ASN 2025
Banyak tabel rentang gaji pokok ASN berdasarkan golongan yang diharapkan berlaku tahun 2025. Berikut contoh rentang gaji untuk golongan I–IV
- Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan bagi ASN Aktif
Selain gaji pokok, ASN masih menerima berbagai komponen tunjangan, antara lain:
- Tunjangan suami/istri: umumnya 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)
- Tunjangan struktural / fungsional: sesuai jabatan
- Tunjangan makan / umum: berlaku selama status ASN aktif
Tunjangan-tunjangan ini menjadi elemen penting dalam menghitung gaji total ASN aktual setelah kenaikan gaji pokok diimplementasikan.
Meskipun banyak harapan bahwa pensiunan PNS juga digenjot kesejahteraannya dengan kebijakan baru, kenyataannya saat ini gaji pensiunan masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, bukan pada Perpres 79/2025.
Menurut akun Instagram dan keterangan resmi PT Taspen, hingga awal Oktober 2025 belum ada regulasi baru dari pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji pensiun.
Taspen juga menegaskan bahwa gaji pensiun akan tetap cair sesuai jadwal, tetapi nominalnya tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku PP 8/2024.
Dengan demikian, pensiunan belum menjadi subjek langsung dari kebijakan kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres tersebut, kecuali ada regulasi tambahan yang secara khusus menindaklanjutinya.
Kenaikan gaji pensiun tidak bisa langsung diberlakukan tanpa dasar hukum teknis yang jelas. Umumnya, pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Hingga awal Oktober 2025, belum ada PP baru yang secara khusus mengatur penyesuaian gaji pensiunan berdasarkan Perpres 79/2025.
Pihak PT Taspen (Persero) juga telah mengonfirmasi bahwa pembayaran pensiun bulan Oktober tetap menggunakan dasar perhitungan lama, yakni yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, tanpa aturan turunan, PT Taspen belum dapat menaikkan nominal gaji pensiun karena tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menyalurkan dana tambahan.
Menambah gaji bagi ASN aktif saja sudah membutuhkan alokasi dana besar, apalagi jika ditambah dengan jutaan pensiunan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan kondisi fiskal yang harus tetap dijaga, pemerintah tampaknya memilih langkah bertahap, yaitu menaikkan gaji ASN aktif terlebih dahulu, baru kemudian menyesuaikan nominal pensiun di tahap berikutnya.
Secara mekanisme, gaji pensiun PNS ditentukan berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima saat masih aktif bekerja.
Artinya, jika kenaikan gaji pokok ASN 2025 belum secara resmi berlaku dan terdaftar sebagai acuan baru, maka perhitungan pensiun otomatis masih mengacu pada gaji lama.
Proses ini bersifat berantai:
- ASN aktif menerima penyesuaian gaji pokok baru.
- Pemerintah menetapkan dasar hukum baru bagi perhitungan pensiun.
- PT Taspen menyesuaikan nominal pembayaran pensiun sesuai dasar baru.
Tanpa tahapan tersebut, kenaikan gaji pensiunan tidak bisa diterapkan secara otomatis.
Pemerintah perlu menyiapkan dasar hukum baru dan menyesuaikan anggaran sebelum melakukan penyesuaian terhadap gaji pensiunan.
PT Taspen pun mengimbau agar para pensiunan tetap memantau pengumuman resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada kabar kenaikan gaji yang belum diverifikasi.
Jika regulasi pendukung telah disahkan, pensiunan kemungkinan akan menerima kenaikan secara rapel sesuai periode penerapan kebijakan baru.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi