Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Cara Cek Tunjangan Guru PNS 2025 di Info GTK dan Dapodik, Jangan Sampai Terlambat

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 24 September 2025 | 23:11 WIB

 

Penyaluran tunjangan guru ASN
Penyaluran tunjangan guru ASN

 

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui regulasi terbaru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur secara detail mengenai petunjuk teknis (juknis) pemberian penghasilan tambahan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik yang telah bersertifikasi maupun yang belum.

Salah satu kebijakan yang paling dinanti setiap tahunnya adalah penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

 Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta dinyatakan memenuhi kriteria sebagai tenaga pendidik profesional.

Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru PNS yang telah memenuhi syarat profesionalisme, termasuk kepemilikan sertifikat pendidik (serdik).

Besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TPG disalurkan secara triwulanan atau per tiga bulan sekali, dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima untuk menjamin transparansi dan kemudahan pencairan.

Mengacu pada Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, berikut jadwal resmi penyaluran TPG selama tahun 2025:

Triwulan 1: Mulai dicairkan pada bulan Maret 2025

Triwulan 2: Mulai dicairkan pada bulan Juni 2025

Triwulan 3: Mulai dicairkan pada bulan September 2025

Triwulan 4: Mulai dicairkan pada bulan November 2025

Artinya, saat ini (September 2025), TPG Triwulan 3 sedang dalam proses pencairan.

Guru-guru dihimbau untuk segera mengecek validitas data mereka melalui Info GTK.

Untuk memastikan kelancaran pencairan, guru PNS dapat melakukan pengecekan secara online melalui layanan resmi pemerintah yaitu Info GTK.

Langkah-langkahnya adalah:

Buka situs Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Login menggunakan akun PTK (yang didaftarkan di Dapodik)

Periksa status validasi data dan kelengkapan berkas

Pastikan status SKTP atau SKTK Anda sudah terbit

Jika SKTP belum terbit, meskipun data sudah valid, guru disarankan untuk mengecek secara berkala karena SKTP untuk periode Juli–Desember 2025 biasanya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Agar proses pencairan tidak mengalami hambatan, guru PNS wajib aktif memperbarui data kepegawaian secara berkala melalui aplikasi Dapodik.

Beberapa data penting yang harus selalu update adalah:

Beban kerja dan jumlah jam mengajar

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Tanggal lahir

Status kepegawaian

Data gaji pokok sesuai SK terakhir

Ingat: Ketepatan dan validitas data sangat penting karena menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Tidak hanya guru bersertifikasi yang mendapat perhatian. Pemerintah juga memberikan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Besaran Tamsil:

Rp 250.000 per bulan

Meskipun jumlahnya relatif lebih kecil dibanding TPG, tamsil tetap menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi guru-guru yang sedang dalam proses menuju profesionalisme.

Kapan Tunjangan Bisa Dihentikan?

Penting untuk dipahami bahwa tunjangan profesi atau tamsil bisa dihentikan apabila guru:

Memasuki masa pensiun

Mengundurkan diri dari jabatan

Mengambil cuti di luar tanggungan negara

Tidak memenuhi syarat administratif atau teknis lainnya

Selain itu, guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan dan memenuhi jumlah jam mengajar minimum sesuai ketentuan agar tetap bisa menerima TPG.

 Tunjangan Guru Bukan Sekadar Tambahan Gaji

Lebih dari sekadar tambahan penghasilan, pemberian TPG dan tamsil adalah bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan.

Pemerintah percaya bahwa guru yang sejahtera akan lebih termotivasi untuk mengajar dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan profesi guru #Tambahan Penghasilan Guru #dapodik 2025 #SKTP dan KGB #Dapodik 2026 a #Permendikdasmen 4 Tahun 2025 #tambahan penghasilan guru Rp2 juta #tambahan penghasilan pegawai #SKTP 2025 #TPG2025 #Jadwal Cair TPG #Cek SKTP #Tambahan Penghasilan ASN #dapodik #SKTP Guru #SKTP guru 2025 #info gtk 2025 #SKTP #SKTP Guru Terbit #SKTP Guru ASN #Tunjangan Guru 2025 #dapodik 2025 b #Tamsil Guru #verifikasi SKTP