RADARSEMARANG.ID – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui regulasi terbaru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur secara detail mengenai petunjuk teknis (juknis) pemberian penghasilan tambahan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik yang telah bersertifikasi maupun yang belum.
Salah satu kebijakan yang paling dinanti setiap tahunnya adalah penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta dinyatakan memenuhi kriteria sebagai tenaga pendidik profesional.
Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru PNS yang telah memenuhi syarat profesionalisme, termasuk kepemilikan sertifikat pendidik (serdik).
Besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
TPG disalurkan secara triwulanan atau per tiga bulan sekali, dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima untuk menjamin transparansi dan kemudahan pencairan.
Mengacu pada Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, berikut jadwal resmi penyaluran TPG selama tahun 2025:
Triwulan 1: Mulai dicairkan pada bulan Maret 2025
Triwulan 2: Mulai dicairkan pada bulan Juni 2025
Triwulan 3: Mulai dicairkan pada bulan September 2025
Triwulan 4: Mulai dicairkan pada bulan November 2025
Artinya, saat ini (September 2025), TPG Triwulan 3 sedang dalam proses pencairan.
Guru-guru dihimbau untuk segera mengecek validitas data mereka melalui Info GTK.
Untuk memastikan kelancaran pencairan, guru PNS dapat melakukan pengecekan secara online melalui layanan resmi pemerintah yaitu Info GTK.
Langkah-langkahnya adalah:
Buka situs Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id
Login menggunakan akun PTK (yang didaftarkan di Dapodik)
Periksa status validasi data dan kelengkapan berkas
Pastikan status SKTP atau SKTK Anda sudah terbit
Jika SKTP belum terbit, meskipun data sudah valid, guru disarankan untuk mengecek secara berkala karena SKTP untuk periode Juli–Desember 2025 biasanya akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Agar proses pencairan tidak mengalami hambatan, guru PNS wajib aktif memperbarui data kepegawaian secara berkala melalui aplikasi Dapodik.
Beberapa data penting yang harus selalu update adalah:
Beban kerja dan jumlah jam mengajar
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Tanggal lahir
Status kepegawaian
Data gaji pokok sesuai SK terakhir
Ingat: Ketepatan dan validitas data sangat penting karena menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Tidak hanya guru bersertifikasi yang mendapat perhatian. Pemerintah juga memberikan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Besaran Tamsil:
Rp 250.000 per bulan
Meskipun jumlahnya relatif lebih kecil dibanding TPG, tamsil tetap menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi guru-guru yang sedang dalam proses menuju profesionalisme.
Kapan Tunjangan Bisa Dihentikan?
Penting untuk dipahami bahwa tunjangan profesi atau tamsil bisa dihentikan apabila guru:
Memasuki masa pensiun
Mengundurkan diri dari jabatan
Mengambil cuti di luar tanggungan negara
Tidak memenuhi syarat administratif atau teknis lainnya
Selain itu, guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan dan memenuhi jumlah jam mengajar minimum sesuai ketentuan agar tetap bisa menerima TPG.
Tunjangan Guru Bukan Sekadar Tambahan Gaji
Lebih dari sekadar tambahan penghasilan, pemberian TPG dan tamsil adalah bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan.
Pemerintah percaya bahwa guru yang sejahtera akan lebih termotivasi untuk mengajar dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi