RADARSEMARANG.ID – Proses sertifikasi guru binaan Kementerian Agama atau Kemenag tahun 2025 telah dimulai. Dari data yang ada sebanyak 32.502 guru madrasah mata pelajaran umum yang mengikuti Uji Kinerja atau UKIN dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk angkatan 2 Tahun 2025.
Tahapan disebut sebagai penentu akhir kelayakan para PPG ini untuk dikukuhkan sebagai guru profesional yang telah bersertifikat.
Kelulusan dalam proses PPG akan membuat para guru menyandang status tersertifikasi dan berhak mendapat tunjangan profesi untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno mengatakan UKIN bukan sekadar formalitas, tapi telah menjadi bagian evaluasi yang komprehensif terhadap kemampuan guru.
"Guru diuji kesiapannya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara profesional, sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan peserta didik di madrasah,” kata Suyitno.
Pihaknya pun menegaskan bahwa pelaksanaan UKIN menilai dua aspek utama, yakni perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar.
Untuk video praktik mengajar sendiri para PPG yang sudah tersertifikat bisa di akses melalui laman resmi di https://ukin.ukmppg.id
Para guru dituntut menunjukkan keterampilan pedagogiknya, mulai dari penyampaian materi, pengelolaan kelas, hingga penerapan strategi pembelajaran inovatif.
Menurut Amien, pihaknya optimistis, dengan pelaksanaan PPG yang semakin sistematis dan terukur, kualitas pendidikan madrasah akan terus meningkat.
“Guru adalah pilar utama kemajuan pendidikan Islam. Melalui PPG, kita ingin memastikan setiap guru madrasah memiliki kompetensi yang unggul, sehingga mampu mencetak generasi emas Indonesia,” tegas Amien.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa proses penilaian UKIN dilakukan oleh 14 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Mereka merupakan mitra dalam proses penyelenggara PPG Kemenag untuk Mapel Umum.
LPTK tersebut antara lain Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Malang, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas PGRI Semarang.
Termasuk Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Jambi, Universitas Negeri Medan, dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Namun muncul kabar jika sejumlah guru mengalami kesulitan dan mendapatkan keterangan incorrect username atau password.
Akibatnya, mereka harus menunggu lebih lama untuk mengetahui apakah lulus dari ujian PPG ini atau tidak.
Namun ada satu solusi yang layak dicoba. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan para guru bisa segera mengetahui hasil UKP PPG mereka dan lega apapun hasilnya.
Yang pertama, sepeti untuk memasuki website UKP PPG, guru perlu masuk ke link yang sudah disediakan. Yakni dengan meng-klik tautan: https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
Bila sudah masuk, maka guru perlu memasukkan username yang sudah didaftarkan. Biasanya, username ini berisi beberapa digit angka sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP.
Berikutnya, masukkan password ke kolom yang disediakan. Lalu klik LOGIN.
Di sinilah, biasanya masalah muncul. Jika login tak berhasil, di sudut kanan atau kiri atas laptop atau ponsel Anda, akan muncul tulisan merah Incorrect Username or Password.
Di sinilah, guru biasanya mulai panik. Apalagi jika password yang diketik sudah sesuai dengan password yang sudah mereka perbarui beberapa waktu sebelumnya.
Jika dicoba berulang kali masih gagal, maka yang bisa dilakukan adalah dengan mencoba password standar yang didapat pertama kali.
Biasanya terdiri dari lima angka berurutan yang disertai simbol (*).
Dalam beberapa kasus, ada pula yang memakai enam angka berurutan.
Cobalah beberapa kali kombinasi ini, maka hasil yang Anda nanti-nantikan akan muncul di layar.
Dalam UKP PPG kali ini ada ribuan guru yang ikut serta. Setelah melalui studi di sejumlah kampus, beberapa waktu lalu mereka menempuh ujian.
Dari ujian itulah, 8 September 2025 lalu ditetapkan siapa saja yang lulus dalam UKP PPG tersebut.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0894/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Komperensi Peserta Pendiddika Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Sejak hari pertama pengumuman, para guru sudah antusias masuk ke dalam website terkait untuk mengecek hasil UKP PPG mereka.
Namun sayangnya sebagian mengaku kesulitan. Diduga kesulitan itu terjadi karena sistem yang overload atau error.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi