RADARSEMARANG.ID – Sebuah peristiwa kekerasan terjadi melibatkan seorang youtuber otomotif asal Trenggalek Egen Widi Lasdianto (33) atau yang lebih dikenal dengan "Mustofa Kepala Jenggot”.
Kabarnya kini ia ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, usai dirinya diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri yakni Wahyu Budi Setiawan (36), salah satunya mengigit putting korban.
Kasus bermula Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah dealer mobil di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung.
Egen Widi Lasdianto datang dalam pengaruh alkohol dan terlibat cekcok dengan korban Wahyu Budi Setiawan.
Penahanan ini dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung pada akhir Juli lalu atau tepatnya pada (31/7/2025).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis (31/7/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung.
"Tersangka datang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol," kata Nanang, Minggu (10/8/2025).
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ia sempat ribut mulut dengan Wahyu (korban) dan Suryono Hadi Pranoto atau K-Cunk.
Ketiga orang ini merupakan rekan atau teman yang sering berkumpul satu dengan lainnya. Namun, saat itu rupanya ada masalah yang tidak dapat diselesaikan sehingga terjadi penyerangan.
Baca Juga: Cerita Pilu Kebakaran Rumah di Pesanggrahan Semarang yang Menewaskan Lima Orang
"Tersangka ini diduga menyerang rekannya," ujarnya.
Wahyu, yang diserang Mustofa Jenggot ini mengalami luka memar di sejumlah tempat yang diantaranya di pipi bawah mata dan luka gigitan pada dada hingga meninggalkan bekas luka di putting korban.
"Setelah dilakukan visum ada dugaan kekerasan yang mengakibatkan luka yang diduga dilakukan oleh tersangka pada korban," ungkapnya.
Atas laporan ini, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan pada Lasdi atau Mustofa Kepal Jenggot dengan statusnya penyidikan dan ia sebagai tersangka harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tulungagung.
Atas perbuatan yang dilakukan, Lasdi alias Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi