RADARSEMARANG.ID – Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 2024 lalu. Panitia seleksi memberikan beberapa kode kepada peserta dengan kategori tertentu.
Kode tersebut tertulis R2, R3, R4 dan TSM atau Tidak Memenuhi Syarat. Hal ini dilakukan agar para peserta bisa mengetahui kelulusannya.
Kode-kode ini tidak hanya menunjukkan status kelulusan, tetapi juga kategori atau jalur seleksi masing-masing peserta, seperti eks THK-II, guru non-ASN terdata, hingga lulusan PPG.
Pemahaman terhadap arti kode ini menjadi penting sebagai langkah awal sebelum peserta yang lulus melanjutkan ke proses berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen secara elektronik melalui portal resmi SSCASN.
Untuk lolos dalam seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024 ini jika mendapatkan kode R2 ini artinya peserta yang lolos merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
Pemenuhan ini sesuai dengan kriteria dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan yang mendapakan kode R3 diberikan kepada peserta Non-ASN yang terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah.
Sementara itu kode R4 diberikan kepada peserta Non-ASN yang tidak terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah.
Sedangkan TMS diberikan kepada peserta yang tidak memenuhi syarat sesuai kriteria kelulusan.
Peserta yang berstatus R2, R3 dan R4 memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai PPPK jika memenuhi seluruh tahapan administrasi yang telah ditetapkan. Sedangkan TMS tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi kriteria seleksi.
Hasil seleksi ini ditentukan berdasarkan urutan prioritas dan berperingkat terbaik pada seleksi kompetensi.
Dalam hal peserta yang lulus tidak dapat mengisi formasi yang dibutuhkan, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Proses seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Serta dipastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui sistem kode status ini, memberikan kejelasan bagi peserta terkait hasil seleksi mereka.
Diharapkan sistem ini juga memotivasi peserta untuk terus meningkatkan kualitas diri dalam menghadapi seleksi berikutnya.
Arti Kode pada Kolom Keterangan Hasil Pengolahan Nilai
Kode-kode yang tercantum pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 memiliki arti sebagai berikut:
- Kode “L” Peserta Guru yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Kode “TH” Peserta yang Tidak Hadir dalam Seleksi Kompetensi PPPK.
Kode Sesuai Jenis Peserta
- Kode “R2” Peserta Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.
- Kode “R3” Peserta Guru Non-ASN Terdata, sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.
3. Kode “R3b” Peserta Guru Non-ASN Terdata yang mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2, sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024. - Kode “R4” Peserta Guru Non-ASN Tidak Terdata, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.
- Kode “R5” Peserta dari Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.
Kewajiban Peserta yang Lulus
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 – Periode II wajib: Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi