Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejati Jateng Tahan Mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Korupsi Pembelian Tanah Rp 237 Miliar

Ida Fadilah • Jumat, 9 Mei 2025 | 12:54 WIB
Tersangka korupsi pembelian tanah, IZ seorang mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap ditahan Kejati Jateng, Kamis (8/5/2025).
Tersangka korupsi pembelian tanah, IZ seorang mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap ditahan Kejati Jateng, Kamis (8/5/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali menahan tersangka dalam dugaan tidak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta dari PT Rumpun San Antan.

Tersangka kali ini yakni IZ, ia merupakan mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, tersangka berperan menyetujui pembelian tanah tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Tersangka bersama-sama dengan tersangka ANH selaku Direktur PT. Rumpun Sari Antan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian tanah seluas 700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta seharga Rp 237 miliar dari PT Rumpun San Antan," jelasnya, Kamis (8/5/2025).

Ia menyebut, hingga kini telah memeriksa 27 saksi, di antaranya dari pembeli yakni PT CSA, PT RSA, Kodam IV Diponegoro, BPN, dan lainnya. Serta telah menetapkan dua tersangka.

Ditanya apakah akan ada tersangka baru, Aspidus menyatakan masih memperdalam lagi.

"Nanti berkembang ya, melihat siapa saja yang terkait dan terbukti. Sekarang yang diperiksa 27 saksi," ucap dia.

Ia menyatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sertan pasal 3 di undang-undang yang sama. Saat ini, usai dilakukan penahanan tersangka di tahan di Lapas Kelas I Semarang.

Diberitakan sebelumnya, Kejati juga menahan tersangka tersebut berinisial ANH yang merupakan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Tahun 2018-Mei 2024.

Aspidsus Alexander menjelaskan, perkara ini dimulai dari temuan tim adanya pembelian tanah dari oleh PT CSA.

Setelah dilakukan pembayaran Rp 237 miliar, namun tanah tersebut tidak dapat dikuasai.

"Setelah dilakukan pembayaran lebih kurang Rp 237 miliar pada PT RSA, sampai sekarang tanah itu tidak dapat dikuasai," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#cilacap #Kejati Jateng #Korupsi #BUMD