Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Waduh, Pemerintah Akan Berlakukan 3 Sanksi Ini Bagi Pekerja yang Menolak Bayar Iuran Tapera

Aris Hariyanto • Sabtu, 8 Juni 2024 | 16:44 WIB
Ilustrasi pekerja yang menolak membayar iuran Tapera akan diberikan sanksi.
Ilustrasi pekerja yang menolak membayar iuran Tapera akan diberikan sanksi.

RADARSEMARANG.ID, - Pemerintah berencana akan memberlakukan tiga sanksi bagi pekerja yang menolak membayar iuran Tapera.

Pemberlakukan tersebut dikabarkan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi pekerja dalam program Tapera.

Seperti di informasikan sebelumnya, para pekerja termasuk PNS dan karyawan swasta, harus membayar iuran Tapera sebesar 3 persen.

Pembayaran iuran Tapera tersebut diambil dari gaji yang mereka dapatkan setiap bulannya.

Kaitannya dengan iuran Tapera bagi para pekerja diketahui suda ada sejak tahun 2020.

Namun, baru-baru ini Presiden Jokowi mengesahkan aturan baru iuran Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Selain itu, ternyata Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi pekerja yang menolak membayar iuran Tapera melalui PP No. 25/2020 Pasal 55.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat tiga sanksi administratif bagi pekerja mandiri yang menolak iuran Tapera.

1. Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

2. Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.

3. Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

(a). Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

(b). Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Di samping itu, sanksi ini juga diberlakukan kepada perusahaan pemberi kerja dengan berbagai ketentuan yang beragam.

Namun demikian, adanya kewajiban membayar iuran Tapera ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja dan masyarakat.

Banyak pekerja diketahui tidak setuju dengan program Tapera meskipun iuran tersebut dapat dikembalikan setelah pensiun.

Pada tahun 2021, BPK menemukan dana Rp567,5 miliar milik 124.960 pensiunan belum dikembalikan.

Editor : Tasropi
#Pekerja #PNS #tapera #Iuran Tapera #sanksi bagi pekerja yang menolak membayar iuran Tapera #sanksi #3 Persen #Jokowi