Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Warganet Kembali Ramai Soroti Revisi RUU Penyiaran, Ternyata Salah Satu Pasal Isinya Begini

Aris Hariyanto • Rabu, 22 Mei 2024 | 03:51 WIB
Kiriman warganet yang kembali ramai soroti Revisi RUU penyiaran.
Kiriman warganet yang kembali ramai soroti Revisi RUU penyiaran.

RADARSEMARANG.ID - RUU Penyiaran menjadi topik perbincangan dalam beberapa hari terakhir di media sosial.

Banyak warganet ramai menyoroti RUU penyiaran ini yang merupakan revisi dari Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

Meski tengah dalam proses pembahasan di parlemen, salah satu pasal RUU Penyiaran tampak menimbulkan sejumlah kontroversi.

Menurut informasinya, RUU Penyiaran 2024 dirancang untuk memuat regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

Selain itu, RUU ini juga memuat adanya penyatuan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia.

Namun demikian, warganet menyoroti beberapa pasal dalam RUU ini yang dinilai membatasi ruang lingkup jurnalistik.

Salah satunya dalam Pasal 56 ayat 2 dalam RUU Penyiaran yang berisi “Standar isi siaran memuat larangan mengenai © penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.

Pasal tersebut telah menimbulkan protes dari kalangan media pers dan jurnalis serta warganet di media sosial.

Melalui media sosial X, seorang warganet mengatakan “RUU Penyiaran seharusnya melindungi kebebasan pers, bukan membatasinya”.

“Jangan biarkan kepentingan tertentu mengendalikan informasi yang kita terima. SavejournalisticID , SaveJurnalistikINA,” lanjutnya.

Wartawan investigasi itu kunci buat ungkap kebenaran SavejournalisticID RUU ini ancaman buat demokrasi. SaveJurnalistikINA,” tulis akun @diarananaa

Warganet lain menyampaikan “800-an pekerja media kena lay-off sepanjang 2023, data dari AJI”.

“Kondisi jurnalis vulnerable secara bisnis, dan sekarang makin tertekan oleh RUU Penyiaran”.

Sementara dalam Pasal 42 ayat 2 dalam RUU Penyiaran juga telah menjadi sorotan warganet.

Pasal ini mengatur soal penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut mereka, pasal tersebut dinilai bertentangan dengan mandat Dewan Pers.

Salah satu akun media sosial X mengungkapkan bahwa, “Di draft RUU Penyiaran, sengketa jurnalistik bakal ditangani oleh KPI, bukan Dewan Pers. Padahal, KPI sarat kontroversi”.

“KPI banyak kontroversi, tapi di RUU Penyiaran, Ia bisa awasi pers, media sosial, hingga Netflix,” ungkapnya.

Editor : Baskoro Septiadi
#Dewan Pers #JURNALISTIK #LPP #Kebebasan pers #ruu penyiaran #media sosial #kpi #warganet #UGC