Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kios di Bambankerep Semarang Dibongkar Satpol PP, Langgar Peraturan Ini

Ida Fadilah • Rabu, 8 Mei 2024 | 20:39 WIB
Satpol PP Kota Semarang membongkar kios di Candi Penataran RT 07/ RW 03 Kelurahan Bambankerep menggunakan alat berat, Rabu (8/5/2024).
Satpol PP Kota Semarang membongkar kios di Candi Penataran RT 07/ RW 03 Kelurahan Bambankerep menggunakan alat berat, Rabu (8/5/2024).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kios yang dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum) di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan dibongkar.

Sebanyak lima kios di Candi Penataran RT 07/ RW 03 tersebut dirobohkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggunakan alat berat ekskavator, Rabu (8/5/2024).

Sekretaris Satpol PP Semarang Marthen Stevanus Da Costha menyampaikan pembongkaran ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah (perda).

Sengketa ini berdasarkan aduan dari warga dan pihak masjid yang menolak adanya pembangunan kios.

"Pemilik sudah kami panggil, kemudian warga memberikan kuasa kepada LBH karena yang bersangkutan sudah panggil, sudah kami beri surat pernyataan untuk menunda pembangunan tetapi jalan terus. Kemudian sesuai dengan standar operasional Pemerintah kota dan dinas terkait, dari Distaru sudah memanggil yaang bersangkutan. SP 1, 2 dan 3 sudah dilaksanakan," ungkap Marthen.

Ia menambahkan, lahan yang dipakai dalam pembangunan ini memang fasum. Di sisi lain, dalam prosesnya tidak ada izin pembangunan.

Terkait lahan ini, ia menyebut diperjualbelikan oleh perorangan dan hanya ada bukti kuitansi.

"Lahan ini memang dipakai jamaah masjid untuk parkir. Cuma komunikasi antara warga dan pemilik mengalami jalan buntu," tambahnya.

Ia menyebut, pembongkaran ini sudah sebagaimana rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang (Distaru).

Penerbitan ini sesuai perda 5 tahun 2009 tentang bangunan gedung dan perda 5 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah.

Ia mengimbu masyarakat yang ingin membangun usaha untuk dicek dulu apakah berada di lahan fasum atau milik pribadi agar kejadian serupa tak terulang.

Sementara itu kuasa hukum warga dari DPC Peradi Semarang Rizky Prasetyo mengapresiasi pemerintah karena telah memberikan keadilan bagi warga dengan menegakkan perda.

Ia menuturkan penanganan perkara ini dilakukan selama lima bulan.

"Ini dalam menegakkan peraturan daerah kami sangat mengapresiasi. Kalau ada hal-hal yang diduga dilanggar silakan laporkan saja," tuturnya. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi