Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tempat Karaoke Orange Tegal yang Terbakar Diklaim Belum Ada Izin dan SLF, Begini Cara Memperoleh Perizinan Bangunan

Aris Hariyanto • Selasa, 16 Januari 2024 | 23:43 WIB
Petugas berusaha menyelamatkan korban melalui jendela gedung tempat karaoke New Orange yang terbakar di Tegal.
Petugas berusaha menyelamatkan korban melalui jendela gedung tempat karaoke New Orange yang terbakar di Tegal.

RADARSEMARANG.ID, - Tempat hiburan karaoke bernama New Orange di Kota Tegal, Jawa Tengah dikabarkan telah mengalami kebakaran belum lama ini.

Akibat dari peristiwa tersebut, 6 orang dilaporkan meninggal dunia dan 9 orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga faktor Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran tersebut.

Namun begitu, gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut diungkapkan oleh Heru Prasetya, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal pada Senin (15/1).

Meski demikian, setiap pemilik bangunan gedung diharuskan memiliki dua dokumen penting, yaitu izin bangunan dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Izin bangunan yang sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk melakukan berbagai kegiatan terkait bangunan gedung.

Kegiatan yang dimaksud seperti mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawatnya.

Sementara itu, SLF merupakan sertifikat yang menetapkan gedung tersebut telah memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagaimana fungsinya.

Agar dapat memperoleh PBG dan SLF, pemilik bangunan diharuskan untuk mengajukan permohonan melalui situs SimBG (simbg.pu.go.id).

Dalam pengajuan tersebut, pemilik bangunan wajib melampirkan dokumen rencana teknis dan berita acara bangunan yang lengkap.

Selanjutnya, dokumen rencana teknis harus memenuhi persyaratan teknis dan keamanan yang berlaku, seperti struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, sanitasi, dan perlindungan kebakaran.

PBG akan dikeluarkan setelah pemohon melakukan konsultasi perencanaan dan memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.

Kemudian, tahap konsultasi perencanaan melibatkan verifikasi dokumen, penilaian kelayakan, dan memberikan rekomendasi.
Sedangkan proses penerbitan PBG melibatkan pengajuan permohonan, pengecekan kelengkapan, dan memberikan keputusan.

Setelah pemilik bangunan menyelesaikan pembangunan gedung sesuai dengan PBG dan melakukan pengujian kelaikan fungsi, SLF akan diterbitkan.

Ada beberapa tahapan dalam pengujian kelaikan fungsi, yang meliputi pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, pengukuran, dan pengujian laboratorium.

Setelah semua tahapan tersebut dilakukan, hasil pengujian akan menentukan apakah gedung tersebut memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan.

Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa gedung tersebut memenuhi persyaratan, maka Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan diberikan sebagai bukti bahwa gedung telah lulus pengujian dan dapat digunakan dengan aman dan nyaman.

Meski demikian, pemilik bangunan juga harus mengetahui kategori SLF yang dibutuhkan berdasarkan jenis dan luasnya.

Dengan adanya PBG dan SLF, pemilik bangunan tidak hanya memenuhi peraturan hukum, namun juga memberikan jaminan terhadap kualitas dan keamanan bagi penghuni gedung.

Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau bencana yang dapat membahayakan nyawa dan merugikan harta benda.

Editor : Baskoro Septiadi
#slf #izin bangunan #New Orange #PGB #KEBAKARAN #SimBG #KARAOKE #tegal