RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polrestabes Semarang masih terus melakukan penanganan insiden meninggalnya warga Banyumanik Semarang di tengah acara Summer Tour JKT48 di Mall Tentrem Semarang, Selasa (11/7/2023).
"Sementara masih di dalami untuk proses penyelidikan, kaitan dengan kejadian kemarin," ungkap Plt Kapolrestabes Semarang, Kombes Lafri Prasetyono usai kegiatan bersih-bersih di Pantai Tirang, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (13/7/2023).
Terkait perizinan penyelenggaran kegiatan tersebut, Lafri Prasetyono menyampaikan belum adanya rekomendasi izin yang dikeluarkan dari pihak kepolisian.
"Belum mendapatkan rekomendasi izin giatnya. Yang bersangkutan mengajukan, cuman tenggang waktu pengajuan itu, dari mereka mepet," jelasnya.
"Pada saat pengajuan itu mendadak, dan kemudian kan berproses dari perizinan itu kan paling tidak dari kita harus melaksanakan pengecekan hal itu belum sempat dilakukan," sambungnya.
Lafri melanjutkan, idealnya pengajuan izin penyelenggaraan kegiatan dilakukan tiga sampai lima hari sebelum pelaksanaan dimulai. Selain itu, pihaknya juga mengatakan perizinan untuk event atau kegiatan sekelas artis nasional yang mengeluarkan dari Polda Jawa Tengah.
"Sehingga kalau kita merujuk pada peraturan yang ada, kalau mendatangkan artis nasional, itu yang mengeluarkan ijin dari Kapolda. Kalau kita hanya membuat surat rekomendasi untuk kegiatan tersebut," tegasnya.
Penanganan kejadian ini, Lafri juga menyebut pihak Polrestabes Semarang telah melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah orang. Namun demikian, pihaknya belum bersedia membeberkan terkait pemeriksaan tersebut.
"Kemarin yang diambil sementara keterangannya ada tiga orang, detailnya nanti bisa ke Kasatreskrim," pungkasnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi