
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Kabupaten Sukoharjo oleh aparat kepolisian menuai sorotan. Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menilai tindakan tersebut diduga berawal dari informasi intelijen yang tidak valid dan minim verifikasi.
Zainal Petir mengungkapkan, dirinya mendatangi pondok pesantren tersebut untuk menggali informasi secara langsung, Senin (3/11/2026). Ia mengaku mengecek tempat aparat polisi datang ke ponpes.
Santri yang ada disana menjelaskan kronologi saat kepolisian masuk termasuk waktu dan dimana saja mereka menggerebek pondok.
Baca Juga: Kasus Perusakan Rumah Irjen Sofyan Kembali Bergulir, Berkas Masuk Kejati Jateng
Petir menyatakan telah menggali keterangan dari pengurus pondok, warga, serta pihak kepolisian. Langkah itu dilakukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi fitnah.
Dari hasil penelusurannya, polisi diduga keliru mengidentifikasi keberadaan seorang pria berinisial I. Ia tengah dicari terkait kasus dugaan perusakan, pembakaran, pengancaman, dan pencurian di rumah makan babi di Sukoharjo.
Pria tersebut diduga diinformasikan berada di lingkungan Ponpes Hamalatul Qur'an. Namun, menurut Petir, orang yang terlihat datang membawa ransel ke pondok sebenarnya merupakan wali santri yang hendak menjenguk anaknya.
"Informasi yang diterima polisi sepertinya tidak valid. Orang yang dicurigai masuk ke pondok itu ternyata orang tua wali santri yang datang menjenguk anaknya. Bukan orang yang sedang dicari," ungkap Petir.
Dia juga mempertanyakan dasar kepolisian menyimpulkan keberadaan pria tersebut di pondok pesantren berdasarkan pelacakan nomor telepon.
Menurut penelusurannya, nomor yang terlacak aktif di lingkungan pondok ternyata hanya digunakan untuk akun WhatsApp milik pria yang dicari. Sementara perangkat telepon yang digunakan berada di tangan salah satu ustazah di pondok tersebut.
Zainal kemudian mempertanyakan pengerahan personel bersenjata dalam penanganan perkara yang menurut penjelasan penyidik merupakan tindak pidana umum, bukan perkara terorisme.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




