Guru Honorer Wajib Tahu! Ini Perubahan Penting yang Perlu Dicermati Jelang 2027

Nasib Honor Guru Honorer pada 2027, Dana BOSP dan Ketentuan Pembayaran Perlu Dicermati
RADARSEMARANG.ID – Nasib guru honorer menjelang 2027 menjadi perhatian besar di tengah penataan tenaga pendidik yang dilakukan pemerintah. Perubahan kebijakan terkait status kepegawaian, peluang mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN), hingga keberlanjutan pembayaran honorarium menjadi sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan guru non-ASN sebelum memasuki tahun baru.
Kabar mengenai masa depan guru honorer mulai menemukan titik terang setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan sejumlah kebijakan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik.
Pemerintah juga menyiapkan langkah penataan guru mulai 2027, termasuk pengaturan status PPPK paruh waktu dan pembukaan kesempatan rekrutmen guru melalui jalur CPNS secara bertahap.
Bagi guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah negeri maupun swasta, perkembangan tersebut menjadi perhatian penting. Pasalnya, kepastian untuk tetap mengajar, memperoleh penghasilan, dan memiliki kesempatan meningkatkan status kepegawaian merupakan harapan yang telah lama dinantikan.
Meskipun demikian, guru honorer perlu memahami bahwa status guru non-ASN, PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan PNS merupakan kategori yang berbeda. Setiap kategori memiliki ketentuan kepegawaian serta mekanisme penghasilan yang tidak bisa disamakan begitu saja.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menyampaikan bahwa guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar setelah 31 Desember 2026 melalui kebijakan dispensasi penugasan.
Ketentuan ini menjadi salah satu perkembangan penting bagi tenaga pendidik yang masih berstatus honorer dan belum memperoleh pengangkatan sebagai ASN.
Informasi tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kemendikdasmen pada 8 Oktober 2026 mengenai penataan guru mulai 2027. Pemerintah menegaskan bahwa penataan dilakukan untuk memberikan kepastian status sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola guru.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




