Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Honorer Wajib Tahu! Ini Perubahan Penting yang Perlu Dicermati Jelang 2027

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯
ILUSTRASI GURU HONORER, TENAGA HONORER, PPPK, PNS, ASN

Nasib Honor Guru Honorer pada 2027, Dana BOSP dan Ketentuan Pembayaran Perlu Dicermati


Advertisement

  

RADARSEMARANG.ID – Nasib guru honorer menjelang 2027 menjadi perhatian besar di tengah penataan tenaga pendidik yang dilakukan pemerintah. Perubahan kebijakan terkait status kepegawaian, peluang mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN), hingga keberlanjutan pembayaran honorarium menjadi sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan guru non-ASN sebelum memasuki tahun baru.

Kabar mengenai masa depan guru honorer mulai menemukan titik terang setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan sejumlah kebijakan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik.

Advertisement

Pemerintah juga menyiapkan langkah penataan guru mulai 2027, termasuk pengaturan status PPPK paruh waktu dan pembukaan kesempatan rekrutmen guru melalui jalur CPNS secara bertahap.

Bagi guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah negeri maupun swasta, perkembangan tersebut menjadi perhatian penting. Pasalnya, kepastian untuk tetap mengajar, memperoleh penghasilan, dan memiliki kesempatan meningkatkan status kepegawaian merupakan harapan yang telah lama dinantikan.

Meskipun demikian, guru honorer perlu memahami bahwa status guru non-ASN, PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan PNS merupakan kategori yang berbeda. Setiap kategori memiliki ketentuan kepegawaian serta mekanisme penghasilan yang tidak bisa disamakan begitu saja.

Advertisement

Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menyampaikan bahwa guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar setelah 31 Desember 2026 melalui kebijakan dispensasi penugasan.

Ketentuan ini menjadi salah satu perkembangan penting bagi tenaga pendidik yang masih berstatus honorer dan belum memperoleh pengangkatan sebagai ASN.

Informasi tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kemendikdasmen pada 8 Oktober 2026 mengenai penataan guru mulai 2027. Pemerintah menegaskan bahwa penataan dilakukan untuk memberikan kepastian status sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola guru.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu di 2027, Bagaimana Nasibnya?

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu di 2027, Bagaimana Nasibnya?

PPPK paruh waktu berpeluang menjadi penuh waktu pada 2027. Simak rencana perubahan status, gaji, tunjangan, dan hal penting yang perlu diketahui guru.

Gaji PPPK Guru 2027 Mulai Jadi Perhatian, Ini Rincian Penghasilan dan Tunjangan yang Perlu Diketahui

Gaji PPPK Guru 2027 Mulai Jadi Perhatian, Ini Rincian Penghasilan dan Tunjangan yang Perlu Diketahui

Gaji PPPK 2027 menjadi perhatian guru. Simak penjelasan gaji pokok, tunjangan, penghasilan bersih, dan aturan yang perlu dipahami menjelang tahun depan.

Tunjangan Profesi Guru Belum Masuk Rekening? Perhatikan Status SKTP dan Data Kepegawaian

Tunjangan Profesi Guru Belum Masuk Rekening? Perhatikan Status SKTP dan Data Kepegawaian

Tunjangan profesi guru November 2026 menjadi perhatian. Simak 7 hal yang perlu dicek terkait SKTP, validasi data, rekening, dan status pembayaran TPG.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer