Harga Tanah Tinggi, Pemkot Semarang Siapkan Revisi Perda Rumah Subsidi

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Antrean kebutuhan akan hunian di Kota Semarang saat ini diangka 127 ribu. Pemkot Semarang, berencana melakukan revisi peraturan daerah (Perda), agar pengembang bisa membangun rumah subsidi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati menjelaskan jika Pemkot, memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Di dalam perda ini, lanjut wanita yang akrab disapa Pipie, pengemban perumahan wajib membangun rumah subsidi dengan komposisi tertentu, sayangnya sampai saat ini pengembang belum merealisasikan.
"Sebenarnya pengemban ini wajib membangun rumah subsidi, dengan komposisi tertentu ketika membangun rumah mewah dan menengah," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (2/10).
Pipie menjelaskan, dalam Perda tahun 2024, pengembang wajib membangun tiga rumah subsidi atau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika mereka membangun satu rumah mewah, dan dua rumah menengah.
"Komposisinya sudah ada, tapi pengembang belum merealisasikan, karena harga tanah di Semarang ini sudah tinggi," jelasnya.
Dia mencontohkan, wilayah yang masih bisa dibanggakan rumah subsidi adalah Gunungpati, Mijen, dan Ngaliyan. Sayangnya wilayah ini harga jual tanah, untuk luasan 120 meter persegi sudah cukup mahal.
"Sebenarnya bisa di tiga kecamatan ini bisa, tapi harga tanah disana sangat tinggi, sehingga tidak bisa dibuat rumah subsidi," bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menjelaskan jika pihaknya mencoba melakukan rencana perubahan Perda terkait kajian luasan tanah yang bisa digunakan untuk rumah subsidi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




