
RADARSEMARANG.ID – BSU belum masuk rekening menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan pekerja ketika pencairan Bantuan Subsidi Upah mulai dilakukan.
Status sebagai penerima belum tentu berarti dana langsung terlihat di rekening pada waktu yang sama. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum bantuan benar-benar diterima pekerja.
Karena itu, pekerja yang merasa sudah memenuhi ketentuan tetapi BSU belum masuk rekening sebaiknya tidak langsung panik. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan status penerimaan melalui kanal resmi dan memeriksa kembali data yang digunakan dalam proses penyaluran.
Dalam ketentuan BSU yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025,
serta memenuhi ketentuan batas upah yang berlaku. Aturan tersebut juga mengecualikan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri dari penerima BSU pada skema tersebut.
Artinya, pekerja yang merasa sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis langsung mendapatkan BSU. Data pekerja tetap harus melalui proses verifikasi dan pemadanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang perlu diperiksa ketika BSU belum masuk rekening adalah status penerima. Pekerja dapat memanfaatkan kanal informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah namanya masuk dalam proses penerimaan bantuan.
Kemnaker juga sebelumnya menjelaskan bahwa pengecekan status BSU dapat dilakukan melalui layanan resmi kementerian dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




