
RADARSEMARANG.ID – Penantian panjang para Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pencairan gaji ke-13 kembali menjadi perbincangan hangat menjelang pertengahan tahun 2026.
Setiap tahun, momen ini selalu dinanti karena menjadi salah satu tambahan penghasilan yang cukup signifikan, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.
Jika menilik pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah umumnya menyalurkan gaji ke-13 pada periode pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni. Pola ini memberikan gambaran kuat bahwa jadwal serupa kemungkinan besar akan kembali diterapkan pada tahun 2026.
Baca Juga: Kalender 2026 Mei Jadi Bulan Libur Terpadat, Sangat Ditunggu untuk Liburan Wisata
Isyarat mengenai waktu pencairan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan dari Airlangga Hartarto dalam sebuah konferensi pers resmi.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan sejumlah kebijakan penting terkait tunjangan hari raya, bonus hari raya, serta stimulus ekonomi menjelang Idul Fitri.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko tersebut, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 tidak boleh disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa disebut sebagai gaji ke-14. Keduanya merupakan komponen berbeda dengan waktu pencairan yang tidak bersamaan.
Ia secara tegas menyampaikan, “Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni.” Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 tetap mengikuti pola tahunan yang sudah berjalan.
Dengan adanya penegasan tersebut, maka besar kemungkinan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 akan dilakukan pada bulan Juni. Hal ini tentu menjadi kabar yang cukup melegakan bagi para ASN yang telah menunggu kepastian tersebut.
Kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 sendiri telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menyalurkan hak para aparatur negara.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini bersifat menyeluruh dan inklusif.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




