Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Kapan? Ini Bocorannya

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯
Kapan tepatnya gaji ke-13 cair akhirnya mulai terungkap. Simak penjelasan resmi pemerintah yang menjawab rasa penasaran jutaan ASN di Indonesia.
Kapan tepatnya gaji ke-13 cair akhirnya mulai terungkap. Simak penjelasan resmi pemerintah yang menjawab rasa penasaran jutaan ASN di Indonesia.

Advertisement

RADARSEMARANG.ID –  Penantian panjang para Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pencairan gaji ke-13 kembali menjadi perbincangan hangat menjelang pertengahan tahun 2026.

Setiap tahun, momen ini selalu dinanti karena menjadi salah satu tambahan penghasilan yang cukup signifikan, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.

Jika menilik pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah umumnya menyalurkan gaji ke-13 pada periode pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni. Pola ini memberikan gambaran kuat bahwa jadwal serupa kemungkinan besar akan kembali diterapkan pada tahun 2026.

Isyarat mengenai waktu pencairan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan dari Airlangga Hartarto dalam sebuah konferensi pers resmi.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan sejumlah kebijakan penting terkait tunjangan hari raya, bonus hari raya, serta stimulus ekonomi menjelang Idul Fitri.

Advertisement

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko tersebut, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 tidak boleh disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa disebut sebagai gaji ke-14. Keduanya merupakan komponen berbeda dengan waktu pencairan yang tidak bersamaan.

Ia secara tegas menyampaikan, “Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni.” Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 tetap mengikuti pola tahunan yang sudah berjalan.

Dengan adanya penegasan tersebut, maka besar kemungkinan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 akan dilakukan pada bulan Juni. Hal ini tentu menjadi kabar yang cukup melegakan bagi para ASN yang telah menunggu kepastian tersebut.

Kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 sendiri telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menyalurkan hak para aparatur negara.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini bersifat menyeluruh dan inklusif.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Komponen Utama Gaji ke 13 2026 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara Apa Saja?

Komponen Utama Gaji ke 13 2026 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara Apa Saja?

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( Gaji ke 13 PPPK), Gaji ke 13 TNI/ Gaji ke 13 Polri & Pejabat Negara

Target Pencairan Gaji ke 13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara

Target Pencairan Gaji ke 13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( Gaji ke 13 PPPK), Gaji ke 13 TNI/ Gaji ke 13 Polri & Pejabat Negara

Siapa Saja Penerima Gaji ke 13 Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Siapa Saja Penerima Gaji ke 13 Tahun 2026 Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( Gaji ke 13 PPPK), Gaji ke 13 TNI/ Gaji ke 13 Polri & Pejabat Negara

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer