Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ahli Waris Marbot dan Pengurus Masjid Terima Santunan Kematian Rp42 Juta

K
Penyerahan santunan JKM oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan JKM oleh BPJS Ketenagakerjaan.

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta diserahkan kepada ahli waris dua pekerja sektor keagamaan dalam kegiatan penandatanganan kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Semarang, Rabu (11/2) kemarin.


Advertisement

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah-DIY, Hesnypita, bersama Ketua DMI Jawa Tengah, Prof. Dr. Ahmad Rofiq.

Dua pekerja yang menerima manfaat melalui ahli waris tersebut adalah Rotun Abidin, marbot masjid di Desa Margamulya, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, serta Sudiro, anggota DMI Kabupaten Batang.

Hesnypita mengatakan santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar bagi pekerja, termasuk mereka yang mengabdi di lingkungan masjid dan memiliki peran sosial penting di masyarakat.

Advertisement

“Program ini memastikan bahwa ketika risiko meninggal dunia terjadi, ahli waris tetap mendapatkan perlindungan finansial yang layak. Nilai manfaat Rp42 juta diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM di wilayah Jawa Tengah telah dibayarkan dalam 34 kasus dengan total mencapai Rp1,12 miliar.

Menurutnya, kolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi ekosistem pengelola masjid dan musholla di Jawa Tengah dan DIY.

Advertisement

Sementara itu, Prof. Ahmad Rofiq menyampaikan kerja sama ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pengurus dan penggiat masjid.

“Banyak pengurus dan penggiat masjid yang bekerja dengan penuh dedikasi namun belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama ini menjadi momentum penting agar mereka memperoleh hak perlindungan yang sama,” katanya.

Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, kedua institusi berkomitmen melakukan pendataan, sosialisasi, serta memfasilitasi pendaftaran peserta dari unsur pengelola masjid, mulai dari takmir, imam, muadzin, marbot, khotib, staf administrasi, pimpinan majelis taklim, hingga satpam masjid dan musholla.

Dengan adanya perlindungan JKM, peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak atas santunan sebesar Rp42 juta yang dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperluas perlindungan bagi pekerja informal, khususnya unsur pelayanan keagamaan, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial di tingkat daerah. (kap/web)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Buka Jalan Pekerja Punya Rumah, KPR Bisa Tembus Rp 500 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Buka Jalan Pekerja Punya Rumah, KPR Bisa Tembus Rp 500 Juta

Fasilitas yang ditawarkan cukup beragam. Peserta dapat mengakses KPR hingga Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp 200 juta.

Cuma Rp16.800 Sebulan, Tukang Ojek hingga Buruh Bangunan Bisa Terlindungi BPJS

Cuma Rp16.800 Sebulan, Tukang Ojek hingga Buruh Bangunan Bisa Terlindungi BPJS

Yang menarik, biaya perlindungannya relatif terjangkau. Iuran pekerja BPU sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Dari iuran tersebut, peserta sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Pedagang hingga Ojol Bisa Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Rp 16.800 Lindungi Pekerja

Pedagang hingga Ojol Bisa Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Rp 16.800 Lindungi Pekerja

Menurut Arif, besaran iuran untuk memberikan perlindungan tersebut relatif terjangkau. Untuk satu pekerja BPU, iurannya mulai Rp 16.800.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer