Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengangkatan PPPK BGN Tidak Berlaku untuk Seluruh Pegawai dan Relawan Program Makan Bergizi Gratis

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯
Program Makan Bergizi Gratis fokus pada peningkatan gizi masyarakat. BGN tegaskan pengangkatan PPPK memiliki syarat dan batasan
Program Makan Bergizi Gratis fokus pada peningkatan gizi masyarakat. BGN tegaskan pengangkatan PPPK memiliki syarat dan batasan

 


Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID – Mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan menjadi perhatian publik.

Banyak pegawai, relawan, hingga masyarakat umum menafsirkan bahwa seluruh tenaga yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan otomatis diangkat menjadi PPPK.

Advertisement

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2025.Nanik menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG dalam Program MBG.

Penegasan ini penting untuk menghindari ekspektasi berlebihan sekaligus mencegah kesimpangsiuran informasi di lapangan.

Advertisement

Menurutnya, polemik ini muncul akibat penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam pasal tersebut memang tertulis bahwa“Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Namun, frasa tersebut tidak dapat dimaknai secara umum dan otomatis.

Makna Pasal 17 Perpres 115 yang Sering Disalahpahami

Nanik menekankan bahwa Pasal 17 harus dibaca secara utuh, kontekstual, dan sesuai regulasi kepegawaian nasional. Artinya, pengangkatan PPPK:

Tidak bersifat massal

Tidak berlaku otomatis

Tetap melalui mekanisme seleksi

Harus memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi

"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ucap Nanik S Deyang.

Dia menjelaskan frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Nanik menekankan bahwa sukarelawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, tetapi status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," ucapnya.

Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.

"Status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," ujar dia.

Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku untuk seluruh pegawai dan relawan.

Pengangkatan PPPK tetap harus mengacu pada regulasi kepegawaian negara, mulai dari Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah tentang PPPK, kebutuhan formasi nasional, hingga ketersediaan anggaran negara.

Skala nasional Program MBG, menurutnya, tidak mengubah prinsip dasar sistem kepegawaian yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat, sekaligus menghindari munculnya harapan yang tidak realistis terkait status kepegawaian.

BGN juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam mencerna informasi, mengacu pada penjelasan resmi pemerintah, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

BGN menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dalam Program MBG memiliki syarat dan batasan tertentu. Fokus utama program ini tetap pada pelayanan gizi masyarakat, bukan pada perubahan status kepegawaian para relawan.(dka)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Viral Motor Listrik di Dekat Tumpukan Sampah, Begini Tanggapan BGN

Viral Motor Listrik di Dekat Tumpukan Sampah, Begini Tanggapan BGN

Video motor listrik diduga MBG terparkir dekat tumpukan sampah viral. BGN dan Kejagung membantah kendaraan itu terkait pengadaan motor listrik mereka.

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ribuan Warga Terdampak, Ini Data Terbaru Kasus MBG

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ribuan Warga Terdampak, Ini Data Terbaru Kasus MBG

Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah pada 2026. Simak data korban,

Ratusan Siswa TK, SD Sampai Lansia di Bawang Batang Diduga Keracunan Usai Makan MBG

Ratusan Siswa TK, SD Sampai Lansia di Bawang Batang Diduga Keracunan Usai Makan MBG

Kembali terjadi kasus keracunan MBG, kali ini menimpa ratusan siswa TK,SD hingga lansia di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer