Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Mekanisme Pencairan TPG THR ASN Guru Agama

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯
Photo
Photo

 


Advertisement

RADARSEMARANG.ID – Kabar yang selama dua tahun terakhir dinanti akhirnya benar-benar terwujud. Memasuki awal tahun 2026, pemerintah secara resmi merealisasikan pembayaran TPG THR 100 persen yang dirapel hingga lima bulan sekaligus bagi guru agama ASN yang mengajar di sekolah umum.

Kepastian ini bukan sekadar isu atau kabar media sosial. Fakta pembayaran telah terjadi di berbagai daerah dan diperkuat oleh regulasi resmi pemerintah pusat, sehingga menutup seluruh tanda tanya yang selama ini menghantui para guru.

Bagi guru agama ASN yang pada 2023 dan 2024 hanya menerima sebagian haknyabahkan ada yang sama sekali belum menerima tahun 2025 menjadi titik balik. Seluruh kekurangan tersebut diakui negara dan dibayarkan penuh.

Advertisement

Banyak guru bertanya, mengapa nominal yang diterima bisa mencapai lima bulan TPG sekaligus. Jawabannya terletak pada akumulasi pembayaran lintas tahun anggaran, bukan karena adanya tunjangan baru.

Berdasarkan penelusuran dan penjelasan yang berkembang, termasuk dari kanal edukasi guru nasional, rapelan tersebut berasal dari:

Tahun Anggaran 2025

Advertisement

1 bulan TPG untuk THR

1 bulan TPG untuk Gaji ke-13

Tahun Anggaran 2024

1 bulan TPG untuk THR

1 bulan TPG untuk Gaji ke-13

Tahun Anggaran 2023

TPG hanya dibayarkan 50 persen

50 persen saat THR

50 persen saat gaji ke-13

Jika digabung, setara 1 bulan gaji pokok

Total Akumulasi: 5 Bulan Penuh TPG

Inilah yang menjelaskan mengapa sebagian guru menerima dana dalam jumlah besar sekaligus pada satu periode pencairan.

Penting untuk ditegaskan, pembayaran rapelan TPG THR ini bukan inisiatif pemerintah daerah, melainkan kewajiban yang diatur langsung oleh pemerintah pusat.

Dasar hukumnya tercantum jelas dalam:

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025

Dalam diktum keempat, dijelaskan bahwa:

Alokasi anggaran tahun 2025 memperhitungkan kekurangan pembayaran tahun 2023 dan 2024

Berlaku khusus untuk guru agama ASN daerah

Pemerintah pusat mewajibkan pembayaran kekurangan tersebut secara penuh

Artinya, negara secara resmi mengakui adanya hak guru yang tertunda dan memerintahkan penyelesaiannya sekaligus.

Pertanyaan mengenai alasan TPG THR guru agama ASN pada tahun 2023 hanya dibayarkan 50 persen akhirnya terjawab secara resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penyesuaian terhadap kondisi keuangan negara saat itu.

Kebijakan TPG THR pertama kali mulai diberlakukan pada tahun 2023. Namun, pada fase awal penerapan, kondisi fiskal nasional dinilai belum memungkinkan untuk membayar tunjangan tersebut secara penuh.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan bahwa TPG THR pada tahun 2023 hanya dibayarkan sebesar 50 persen dari satu kali gaji pokok.

Pembayaran tersebut dilakukan dengan skema:

50 persen dibayarkan saat THR

50 persen sisanya dibayarkan saat gaji ke-13

Seiring membaiknya kondisi fiskal, pemerintah kemudian melakukan penyesuaian kebijakan. Pada tahun 2024 dan 2025, TPG THR resmi dinaikkan menjadi 100 persen penuh, setara dengan satu kali gaji pokok.

Kebijakan TPG THR tidak hanya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memperkuat implementasinya melalui surat resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan pembagian kewenangan pendanaan guru ASN, yaitu:

Gaji guru ASN umum menjadi tanggung jawab APBD

Guru pendidikan agama dibiayai melalui APBN sejak 2023 hingga 2025

Skema inilah yang menjadi dasar mengapa guru agama ASN memiliki mekanisme pembayaran berbeda, termasuk adanya rapelan tunjangan lintas tahun anggaran.

Dengan skema tersebut, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab langsung terhadap pemenuhan hak guru agama, termasuk pembayaran kekurangan TPG THR pada tahun-tahun sebelumnya.

Selama dua tahun terakhir, tidak sedikit guru agama ASN yang merasa haknya tertunda dan menimbulkan persepsi perlakuan tidak adil.

Namun, realisasi pembayaran rapelan TPG THR menjadi bukti bahwa negara tidak menghapus satu pun hak guru.

Pemerintah menegaskan bahwa:

Hak guru diakui sepenuhnya

Seluruh kekurangan pembayaran dibayarkan secara penuh

Tidak ada pemangkasan maupun penghapusan hak tunjangan

Saat ini, proses yang masih ditunggu hanyalah penyaluran dana dari kas daerah ke rekening masing-masing guru, sesuai mekanisme dan jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan realisasi tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi keraguan di kalangan guru agama ASN terkait komitmen negara dalam memenuhi hak-hak mereka.(dka)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

SKTP Terbit tetapi TPG Belum Masuk Rekening Oktober 2026, Ini yang Perlu Dicek Guru

SKTP Terbit tetapi TPG Belum Masuk Rekening Oktober 2026, Ini yang Perlu Dicek Guru

SKTP sudah terbit tetapi TPG belum masuk rekening pada Oktober 2026? Guru ASN dan non-ASN perlu mengecek status penyaluran di Info GTK dan memastikan data rekening sesuai.

Kabar Baik Guru! APBD-P Disahkan, TPG dan THR 100 Persen Masuk Tahap Pencairan

Kabar Baik Guru! APBD-P Disahkan, TPG dan THR 100 Persen Masuk Tahap Pencairan

Kabar terbaru TPG dan THR 100 persen guru September 2026. Setelah APBD-P disahkan, proses pencairan mulai memasuki tahapan berikutnya.

Tunjangan Guru Belum Cair pada Akhir Oktober 2026, Ini yang Perlu Diperiksa

Tunjangan Guru Belum Cair pada Akhir Oktober 2026, Ini yang Perlu Diperiksa

Tunjangan guru belum cair pada akhir Oktober 2026? Simak cara mengecek status SKTP, Info GTK, rekening, dan langkah menelusuri pembayaran TPG.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer