Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Coretax DJP Down Jelang Deadline, Warganet Bilang Begini

L
Penulis: Lutfi Hanafi❯
Tangkapan layar, layanan DJP core tax yang mengalami gangguan
Tangkapan layar, layanan DJP core tax yang mengalami gangguan

RADARSEMARANG.ID – Layanan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilaporkan tidak dapat diakses pada Selasa (30/12/2025), tepat di saat ribuan wajib pajak berpacu dengan waktu menyelesaikan kewajiban administrasi akhir tahun.


Advertisement

Gangguan terjadi pada sistem gateway Coretax, membuat seluruh layanan—mulai dari aktivasi akun hingga pengelolaan administrasi pajak—praktis lumpuh.

Belum ada penjelasan resmi dari DJP yang secara spesifik merespons gangguan pada tanggal tersebut.

Situasi ini memicu tanda tanya besar: sejauh mana kesiapan infrastruktur digital pajak nasional menghadapi beban puncak, terutama di masa krusial jelang penutupan tahun anggaran?

Advertisement

Padahal, DJP sebelumnya kerap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Imbauan itu disampaikan sebagai strategi mitigasi agar tidak terjadi penumpukan layanan saat periode pelaporan SPT Tahunan.

Berdasarkan pengumuman resmi DJP tertanggal 9 Desember 2025, layanan Coretax memang dijadwalkan mengalami downtime rutin akibat pemeliharaan dan peningkatan kapasitas sistem, yakni dari pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. DJP juga mencatat downtime serupa pada 25 November 2025 serta 19 Oktober 2025.

Advertisement

Masalahnya, gangguan pada 30 Desember 2025 terjadi di luar jadwal yang telah diumumkan sebelumnya.

Di saat yang sama, beban akses dipastikan meningkat signifikan karena mendekati akhir tahun dan masa persiapan pelaporan pajak.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari publik. Wajib pajak menilai, modernisasi sistem perpajakan belum sepenuhnya diiringi kesiapan teknis yang matang.

Kolom komentar akun resmi DJP pun dibanjiri keluhan:

“Kalau tiap mendekati deadline selalu down, siapa yang harus bertanggung jawab?”

“Kami disuruh taat dan tepat waktu, tapi sistem negara sendiri tidak siap.”

“Digitalisasi jangan cuma jargon, server-nya harus kuat dulu.”

“Tolong jangan jadikan wajib pajak korban uji coba sistem.”

“Mohon ini jadi evaluasi serius, bukan sekadar minta maaf.”

Nada serupa terus bermunculan, menunjukkan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap konsistensi layanan digital pajak.

Di sisi lain, DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan masyarakat diminta menghindari calo maupun penipuan.

Wajib pajak juga diarahkan untuk melakukan aktivasi akun secara mandiri melalui kanal resmi t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Namun, bagi sebagian wajib pajak, imbauan tersebut terasa kontradiktif ketika akses terhadap layanan utama justru terhenti.

Berulangnya downtime Coretax, terutama di momen strategis, menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah transformasi digital perpajakan sudah benar-benar siap menjadi tulang punggung layanan publik nasional?

Tanpa transparansi waktu pemulihan dan mitigasi yang jelas, gangguan ini berpotensi memperlebar jarak antara target kepatuhan pajak dan kemampuan sistem negara dalam melayani warganya.(han)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer