Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TPG THR 100 Persen Cair! Tapi Kenapa Banyak Guru Belum Terima? Ini Jawabannya

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯

 

Photo
Photo

 


Advertisement

RADARSEMARANG.ID –  Menjelang penutupan tahun anggaran, perhatian publik kembali tertuju pada kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan guru.

Di tengah berbagai spekulasi dan harapan besar dari tenaga pendidik, kabar pencairan Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR sebesar 100 persen akhirnya mulai terkonfirmasi di sejumlah daerah.

Informasi pencairan ini menguat pada periode 21–22 Desember, ketika beberapa pemerintah daerah secara resmi menyampaikan bahwa dana tambahan TPG telah disalurkan kepada guru penerima.

Advertisement

Namun, di balik kabar menggembirakan tersebut, muncul satu pertanyaan besar yang ramai diperbincangkan di berbagai forum guru mengapa tidak semua guru menerima tambahan TPG THR 100 persen

Maka melalui artikel ini akan diulas secara  runtut, dan mudah dipahami mengenai mekanisme TPG THR 100 persen, perbedaannya dengan TPG triwulanan, dasar hukum, hingga alasan mengapa pencairan berbeda-beda di setiap daerah.

TPG THR 100 Persen: Kebijakan Resmi, Bukan Isu atau Kabar Angin

Advertisement

Penting ditegaskan sejak awal bahwa pencairan TPG THR 100 persen merupakan kebijakan resmi pemerintah, bukan isu spekulatif atau kebijakan dadakan.

Skema ini berdiri sendiri dan tidak berkaitan langsung dengan TPG reguler triwulanan.

Artinya, meskipun TPG triwulan III dan IV belum cair di banyak daerah, hal tersebut tidak otomatis menghambat pencairan TPG THR.

Kedua jenis tunjangan ini memiliki jalur administrasi, waktu anggaran, dan mekanisme pembayaran yang berbeda.

Mengapa TPG Triwulan III dan IV Belum Cair? Ini Penjelasannya

Berdasarkan penelusuran dan pola anggaran yang berlaku, TPG triwulan III dan IV tahun berjalan berada pada status carry over.

Carry over berarti anggaran tersebut dialihkan ke tahun anggaran berikutnya karena tidak memungkinkan diselesaikan pada tahun berjalan.

Dalam praktiknya, skema carry over bukan hal baru. Pola serupa juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya ketika proses administrasi dan verifikasi belum rampung saat penutupan buku anggaran.

Dengan skema ini, TPG triwulan III dan IV sangat berpotensi baru dicairkan mulai Maret 2026, tergantung kesiapan data dan kebijakan daerah masing-masing.

TPG THR Bukan Gaji ke-13, Ini Perbedaannya

Kesalahpahaman lain yang sering muncul adalah anggapan bahwa TPG THR sama dengan gaji ke-13. Faktanya, pemerintah secara tegas menetapkan bahwa tambahan satu bulan TPG diberikan sebagai bagian dari THR, bukan gaji ke-13.

Kebijakan ini memiliki tujuan khusus, yaitu memberikan dukungan finansial langsung kepada guru menjelang akhir tahun, tanpa harus menunggu siklus anggaran reguler berikutnya.

Namun, karena bersifat selektif, kebijakan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru, meskipun beban kerja dan tanggung jawab pendidikan secara umum relatif setara.

Dasar Hukum TPG THR 100 Persen

Kebijakan tambahan TPG THR 100 persen memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tambahan satu bulan TPG diberikan kepada guru ASN dengan kriteria sebagai berikut:

Memiliki sertifikat pendidik

Tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)

Tidak menerima tunjangan kinerja

Diusulkan secara resmi oleh pemerintah daerah

Tanpa adanya usulan resmi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat tidak dapat memproses pencairan, meskipun guru tersebut memenuhi syarat secara individu.

Peran Pemerintah Daerah Sangat Menentukan

Perbedaan realisasi pencairan antardaerah terjadi karena kecepatan dan ketepatan pemerintah daerah dalam menyelesaikan administrasi.

Beberapa daerah telah lebih awal menuntaskan proses pendataan, verifikasi, dan pengusulan, sehingga pencairan dapat dilakukan sejak akhir November hingga pertengahan Desember.

Contohnya, Kalimantan Tengah tercatat sebagai salah satu daerah yang lebih cepat merealisasikan pembayaran.

Menyusul kemudian Kalimantan Selatan, yang menyalurkan tambahan TPG pada kisaran 21–22 Desember.

Sementara itu, masih banyak daerah lain yang berada pada tahap perbaikan data. Pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi daerah untuk menyempurnakan berkas agar hak guru tidak hilang.

Dana Sudah dari Pusat, Mengapa Belum Masuk Rekening Guru?

Pertanyaan ini juga sering muncul dan memicu keresahan. Mekanisme keuangan negara mengatur bahwa dana dari pemerintah pusat terlebih dahulu ditransfer ke kas daerah, bukan langsung ke rekening guru.

Setelah masuk kas daerah, penyaluran ke rekening guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk soal kecepatan pencairannya.

Karena itu, meskipun dana sudah tersedia di daerah, proses administrasi internal seperti penjadwalan, verifikasi akhir, dan sistem pembayaran bisa menyebabkan keterlambatan.

Pemerintah pusat sendiri telah mengingatkan agar dana yang sudah ditransfer tidak ditahan terlalu lama, karena menyangkut hak aparatur pendidik.

Siapa Saja yang Tidak Menerima TPG THR 100 Persen?

Perlu dipahami bahwa kebijakan ini tidak mencakup semua guru, khususnya:

Guru non ASN

Guru ASN yang belum bersertifikat pendidik

Untuk kelompok tersebut, pemerintah menyalurkan tunjangan alternatif, seperti Tamsil, dengan mekanisme dan besaran yang berbeda dari TPG THR.

Adapun guru pendidikan agama, baik di sekolah umum maupun madrasah, tetap mengikuti skema yang sama: diusulkan oleh daerah, diverifikasi pusat, lalu dibayarkan melalui pemerintah daerah.

Tambahan TPG THR 100 persen adalah kebijakan resmi dengan dasar hukum yang jelas dan proses yang sedang berjalan hingga akhir Desember.

Perbedaan penerimaan antarguru dan antardaerah ditentukan oleh:

Status kepegawaian

Kepemilikan sertifikat pendidik

Kelengkapan dan validitas data

Kecepatan pemerintah daerah dalam mengusulkan dan menyalurkan dana

Sementara itu, TPG triwulanan yang belum cair bukan dihapus, melainkan masuk skema carry over dan berpotensi dicairkan pada tahun anggaran berikutnya.

Guru disarankan untuk aktif memantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau kantor Kemenag setempat, agar tidak terjebak informasi keliru.(dka)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan TPG Guru ASN dan Non-ASN yang Perlu Diketahui

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan TPG Guru ASN dan Non-ASN yang Perlu Diketahui

TPG guru ASN dan Non-ASN 2026 memiliki besaran dan mekanisme pencairan berbeda. Cek nominal, SKTP, Info GTK, dan ketentuan pencairannya.

Tunjangan Guru Belum Cair? Coba Cek Data Dapodik, Bagian Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Tunjangan Guru Belum Cair? Coba Cek Data Dapodik, Bagian Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Guru wajib mengecek Dapodik karena data identitas, kepegawaian, sertifikasi, jam mengajar hingga rekening berkaitan dengan validasi tunjangan.

Prediksi SKTP Mei 2026 Mulai Terbit, Guru Sertifikasi Wajib Cek Info GTK Agar TPG Bulanan Tidak Terlambat Cair

Prediksi SKTP Mei 2026 Mulai Terbit, Guru Sertifikasi Wajib Cek Info GTK Agar TPG Bulanan Tidak Terlambat Cair

Prediksi SKTP Mei 2026 mulai terbit pertengahan bulan. Simak jadwal pencairan TPG, cara cek Info GTK, syarat lengkap, dan penyebab tunjangan guru belum cair.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer