Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PPPK Paruh Waktu Ternyata Tak Sama! Ini Penjelasan Resminya

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯
Prediksi THR akan cair di pertengahan Maret 2025
Prediksi THR akan cair di pertengahan Maret 2025

 


Advertisement

RADARSEMARANG.ID – Status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan banyak pertanyaan terkait hak-hak kepegawaiannya.

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

Mengingat skema ini merupakan format baru yang diatur pemerintah mulai 2025, wajar jika muncul kebingungan mengenai hak gaji, tunjangan, serta pola pemberian THR.

Advertisement

Agar lebih jelas, berikut pembahasan lengkap mengenai status PPPK Paruh Waktu, hak kepegawaian, aturan dasar, hingga perkiraan besaran THR Lebaran 2026 di seluruh provinsi Indonesia.

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru untuk Tenaga Non-ASN

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui skema perjanjian kerja paruh waktu dan mendapatkan upah sesuai kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Advertisement

Skema ini muncul sebagai langkah pemerintah menghindari PHK massal tenaga non-ASN serta memberikan kepastian status bagi mereka yang belum tertampung dalam formasi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Melalui kebijakan ini, tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK tetap dapat memiliki status ASN melalui jalur khusus dengan masa kerja terbatas,

evaluasi berkala, dan peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes ulang.

Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu: Resmi Berstatus ASN

Aturan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu secara resmi mendapatkan:

Nomor Induk PPPK (NI-PPPK)

Status sebagai bagian dari ASN

Hak gaji, hak fasilitas kerja, serta sejumlah tunjangan melekat

Walaupun skemanya berbeda dari PPPK penuh waktu, status hukumnya tetap sama sebagai ASN.

Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu secara otomatis masuk dalam kategori pegawai yang berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR diberikan kepada seluruh ASN, termasuk:

PNS

PPPK penuh waktu

PPPK paruh waktu

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu dipastikan berhak menerima THR Lebaran 2026, meskipun jumlahnya tetap bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengikuti golongan seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Besarannya ditetapkan berdasar dua acuan:

Penghasilan terakhir saat menjadi non-ASN, atau

Upah minimum wilayah tahun berjalan

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh tunjangan melekat, seperti:

Tunjangan kinerja

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan transportasi

Tunjangan perlindungan sosial

Tunjangan keluarga

Fasilitas kerja sesuai kebutuhan tugas

THR yang diterima nantinya merupakan akumulasi dari komponen penghasilan tersebut sesuai kemampuan daerah.

Kapan THR PPPK Paruh Waktu Lebaran 2026 Cair?

Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan disalurkan:

10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri

Tiap pemerintah daerah menyalurkan THR setelah mendapat persetujuan alokasi anggaran sesuai regulasi pusat.

Evaluasi Kinerja dan Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja 1 tahun, dengan evaluasi:

per triwulan

per tahun

Jika kinerja dinilai baik, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes ulang, sebagaimana diatur dalam diktum ke-18 dan ke-28 KepmenPAN-RB Nomor 16/2025.

Namun, keputusan tetap mempertimbangkan:

kesiapan anggaran

kebutuhan formasi

beban kerja instansi

Perkiraan THR Lebaran 2026 PPPK Paruh Waktu (Mengacu pada Upah Minimum 2025)

Di bawah ini adalah daftar perkiraan besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 berdasarkan asumsi mengikuti upah minimum daerah 2025.

(Daftar lengkap tetap ditampilkan sesuai permintaan Anda.)

Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

Sulawesi Barat: Rp3.104.430

Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

Sulawesi Tengah: Rp2.915.000

Sulawesi Utara: Rp3.775.425

Gorontalo: Rp3.221.731

DKI Jakarta: Rp5.396.761

Jawa Barat: Rp2.191.232

Jawa Tengah: Rp2.169.349

Jawa Timur: Rp2.305.985

Banten: Rp2.905.119

DIY: Rp2.264.080

Kalimantan Utara: Rp3.580.160

Kalimantan Timur: Rp3.579.313

Kalimantan Selatan: Rp3.496.195

Kalimantan Tengah: Rp3.473.621

Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Sumatra Barat: Rp2.994.193

Sumatra Utara: Rp2.992.559

Sumatra Selatan: Rp3.681.571

Aceh: Rp3.685.616

Riau: Rp3.508.776

Lampung: Rp2.893.070

Bengkulu: Rp2.670.039

Jambi: Rp3.234.535

Kepri: Rp3.623.654

Bangka Belitung: Rp3.876.600

Bali: Rp2.996.561

NTB: Rp2.602.931

NTT: Rp2.328.969

Maluku Utara: Rp3.408.000

Maluku: Rp3.141.700

Papua: Rp4.285.850

Papua Barat: Rp3.615.000

Papua Tengah: Rp4.285.848

Papua Pegunungan: Rp4.285.850

Papua Barat Daya: Rp3.614.000

Papua Selatan: Rp4.285.850

Besaran di atas bukan angka final, tetapi menjadi acuan realistis mengingat upah minimum 2025 menjadi dasar penetapan gaji PPPK Paruh Waktu.(dka)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PPPK Salatiga Dapat Perpanjangan Kontrak, Peluang Jadi PNS Masih Terbuka

PPPK Salatiga Dapat Perpanjangan Kontrak, Peluang Jadi PNS Masih Terbuka

PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang memenuhi persyaratan tetap dapat mengikuti seleksi CPNS apabila pemerintah membuka rekrutmen.

Pidato Kenegaraan Prabowo Selesai, Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Tanda Tanya

Pidato Kenegaraan Prabowo Selesai, Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Tanda Tanya

PPPK paruh waktu kembali menjadi perhatian setelah tak disinggung dalam pidato kenegaraan Prabowo. Simak fakta regulasi dan langkah pemerintah.

Usai Pidato Kenegaraan Prabowo, PPPK Paruh Waktu Kembali Bertanya: Bagaimana Nasib Kami?

Usai Pidato Kenegaraan Prabowo, PPPK Paruh Waktu Kembali Bertanya: Bagaimana Nasib Kami?

PPPK paruh waktu menyoroti belum adanya jawaban mengenai kesejahteraan dan masa depan mereka setelah pidato kenegaraan Presiden Prabowo pada 14 Agustus 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer