Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap BKN dan Isyarat DPR!

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯
PPPK Bisa Pindah Status Jadi PNS, Begini Penjelasan BKN
PPPK Bisa Pindah Status Jadi PNS, Begini Penjelasan BKN

 


Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID – Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Pasalnya, banyak tenaga PPPK yang berharap dapat berkarier lebih panjang dan mendapatkan hak-hak yang sama seperti PNS.

Advertisement

Namun, apakah perubahan status tersebut benar akan terjadi secara otomatis?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa mekanisme perpindahan PPPK ke PNS tidak dapat terjadi begitu saja, sekalipun wacananya dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Hingga saat ini, seluruh proses tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Menurut Zudan, perpindahan status hanya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi. Artinya, siapa pun PPPK yang ingin menjadi PNS wajib mengikuti tes CPNS dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

“Kebijakan yang ada dalam Undang-Undang dan PP tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK ingin berpindah ke PNS, harus tes,” ujar Zudan.

Ia menambahkan, peluang PPPK untuk menjadi PNS tetap terbuka.

Namun, BKN masih menunggu permintaan formasi dari kementerian maupun pemerintah daerah. Tanpa pengajuan formasi, BKN tidak dapat membuka kebutuhan ASN baru.

Zudan juga menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga profesional masih terus berjalan.

Bahkan, beberapa kandidat berpengalaman atau lulusan luar negeri dinilai lebih cocok masuk jalur PPPK karena dapat langsung ditempatkan pada jabatan strategis tanpa harus memulai dari golongan bawah seperti di skema CPNS.

“Misalnya ada doktor lulusan luar negeri yang dibutuhkan sebagai pejabat tinggi, itu hanya bisa melalui PPPK,” jelasnya.

Revisi UU ASN: Kembali pada Dua Pilar Utama ASN

Dalam draf revisi UU ASN terbaru, pemerintah dan DPR sepakat menyederhanakan struktur ASN. Hanya akan ada dua jenis pegawai yang diakui negara:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengonfirmasi bahwa konsep PPPK Paruh Waktu tidak akan lagi dimasukkan dalam nomenklatur kepegawaian permanen.

Reformasi ini dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi dan menghilangkan kerancuan status di kemudian hari.

Tujuannya jelas: setiap ASN harus memiliki status yang transparan, pasti, dan sesuai kompetensinya.

PPPK Akan Difokuskan untuk Kalangan Profesional

Perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah pengembalian “ruh” asli PPPK. Jika sebelumnya PPPK menjadi solusi massal untuk mengakomodasi tenaga honorer,

maka ke depan PPPK akan difokuskan khusus untuk kalangan profesional, ahli, dan tenaga berkualifikasi tinggi.

Artinya, PPPK hanya diperuntukkan bagi individu yang memiliki keahlian spesifik atau kompetensi yang tidak dapat diisi oleh PNS biasa.

Konsekuensinya, standar seleksi PPPK akan semakin ketat dengan ambang batas nilai (passing grade) yang lebih tinggi.

Kebijakan ini dirancang agar posisi strategis dapat diisi oleh tenaga ahli yang benar-benar kompeten, bukan sekadar memenuhi kebutuhan jangka pendek.

Lalu, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Honorer?

Banyak tenaga honorer bertanya-tanya, apakah penghapusan istilah PPPK Paruh Waktu berarti mereka akan kehilangan posisi? Jawabannya adalah tidak.

Skema paruh waktu selama ini merupakan kebijakan transisi untuk melindungi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh.

Revisi UU ASN justru mengatur agar status tersebut hilang dengan sendirinya melalui mekanisme kenaikan status.

Alurnya:

Penyelamatan sementara: tenaga honorer dimasukkan ke skema paruh waktu agar tetap bekerja.

Kenaikan status: ketika pemerintah daerah memiliki formasi penuh waktu, pegawai paruh waktu akan dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu.

Penghapusan bertahap: seiring waktu, status paruh waktu tidak akan ada lagi karena pegawainya telah masuk formasi yang jelas.

Dengan demikian, penghapusan istilah paruh waktu bukan berarti honorer dilepas, tetapi menjadi bagian dari sistem penataan pegawai yang lebih terstruktur dan pasti.

Perubahan status PPPK menjadi PNS tidak akan terjadi otomatis, tetapi peluang melalui CPNS tetap tersedia.

Revisi UU ASN juga tengah diarahkan untuk memperkuat profesionalisme melalui dua kategori utama: PNS dan PPPK.

Ke depan, PPPK akan berdiri sebagai pilar tenaga profesional yang menopang kebutuhan keahlian tinggi di instansi pemerintah, sementara skema paruh waktu akan dihapus karena seluruh pegawai diarahkan memiliki status yang jelas.(dka)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Nasib Tenaga Kontrak Pemerintah 2027, Ada Harapan Baru? Ini Arah Kebijakan Terbaru

Nasib Tenaga Kontrak Pemerintah 2027, Ada Harapan Baru? Ini Arah Kebijakan Terbaru

Nasib tenaga kontrak pemerintah menjelang 2027 menjadi perhatian. Simak perkembangan penataan tenaga honorer, peluang PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, dan arah kebijakan pemerintah terbaru.

Bukan Hanya Guru Honorer, Nasib Tenaga Administrasi Sekolah Non ASN pada 2027 Juga Jadi Sorotan

Bukan Hanya Guru Honorer, Nasib Tenaga Administrasi Sekolah Non ASN pada 2027 Juga Jadi Sorotan

Nasib tenaga administrasi sekolah non-ASN pada 2027 menjadi perhatian. Simak aturan UU ASN, peluang PPPK Paruh Waktu, dan kepastian kelanjutan kerja honorer sekolah.

Kabar PPPK Paruh Waktu Menuju 2027, Perubahan Status Ini Dinantikan Tenaga Honorer

Kabar PPPK Paruh Waktu Menuju 2027, Perubahan Status Ini Dinantikan Tenaga Honorer

PPPK paruh waktu 2027 menjadi perhatian. Simak penjelasan status kepegawaian, peluang menjadi PPPK penuh waktu, masa kerja, dan penghasilan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer