24 C
Semarang
Selasa, 21 Maret 2023

Realisasikan Single Identity Number, Telkom Gandeng Ditjen Dukcapil

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Jakarta–Pentingnya Single Identity Number untuk validasi data kependudukan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Terutama untuk registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan.

Karena itulah, hal itu direalisasikan melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dalam Lingkup Layanan Transaksi Pembayaran dan Pengiriman Uang Secara Elektronik Telkom dan Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan E-KTP dalam lingkup Layanan Telkom.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, Direktur Utama (Dirut) Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Consumer Service Telkom Venusiana, dan Direktur Digital Business Telkom M Fajrin Rasyid.

Baca juga:  IndiHome Luncurkan Series Musikal Anak ‘Murid Terbaik’ di Channel IndiKids

“Ke depan kami harapkan kerja samanya diperluas, tidak hanya dengan KTP, tapi juga menggunakan face recognition dan biometric. Semoga kerja sama ini akan menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” kata Ririek.

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH mengatakan, kerja sama ini akan menguatkan tentang Indonesia membangun single identity number. Satu penduduk, satu NIK, satu identitas, dan satu alamat. Selanjutnya Dukcapil mendukung penuh proses transformasi menuju digital, menuju e-KYC dengan face recognition atau dengan biometric. “Ke depan bisa mencegah fraud, pemalsuan dokumen, maupun berbagai penipuan lain yang berbasis data kependudukan,” katanya.

Baca juga:  Telin Jangkau Pasar Timur Tengah, Buka Kantor Cabang ke-11 di Dubai

Pemanfaatan hak akses data kependudukan Dukcapil oleh Telkom adalah untuk proses layanan IndiHome dalam melakukan verifikasi KTP calon pelanggan saat proses registrasi IndiHome serta pemanfaatan data Kartu Keluarga dari Dukcapil untuk proses filtering pelanggan baru IndiHome.

Selaku pemegang hak akses data kependudukan, Telkom telah menyampaikan laporan mengenai pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan verifikasi dan validasi atas calon pelanggan jasa telekomunikasi atau pelanggan jasa telekomunikasi pada 16 Juli 2021 untuk Laporan Semester I 2021. Laporan dimaksud mencakup kualitas dan jenis layanan data, umpan balik, dan tingkat kepuasan atas pemanfaatan data tersebut.

“Semoga langkah digitalisasi ke depan bersama Ditjen Dukcapil semakin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Ini menjadi wujud komitmen Telkom untuk mengoptimalkan digitalisasi demi Indonesia yang lebih baik,” tutup Ririek.

Baca juga:  Telkom Fasilitasi Mahasiswa dengan Wifi Corner

Sementara itu, dalam menggunakan layanan telekomunikasi memang diperlukan registrasi data oleh calon pelanggan demi memastikan validitas dan keamanan data tersebut. Ini mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2021. Hal itu harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan Ditjen Dukcapil. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mengetahui validitas data pelanggan yang disampaikan. (bis/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya