26 C
Semarang
Sabtu, 3 Juni 2023

Realisasi Pajak Baru 46,56 Persen

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Kendal – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal sektor pajak baru mencapai 46,56 persen dari target Rp 130 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati, target pajak diturunkan menjadi Rp 130 miliar. “Sampai data terakhir 16 Juli, prosentase pendapatan masih 46,56 persen,” tegasnya Sabtu (18/7/2020)

Menurutnya, ada tiga sektor yang turun drastis dalam menyetor pajak. Yakni perhotelan, restoran, dan perusahaan. Masa pandemi, banyak pelaku usaha yang mengurangi jam operasional.

“Perusahaan yang tidak dapat order, pajak dibayar disesuaikan dengan besarnya daya listrik yang dipakai. Perusahaan yang tidak jalan, tentunya berakibat dengan penerimaan pajak di kami,” terang Agus.

Penurunan pendapatan sangat terlihat di tiga sektor mata pajak tersebut. Menurut data BKD, sampai 16 Juli 2020 target pajak hotel hanya di angka Rp 200 juta, dari target sebesar Rp 250 juta.

“Target pajak hotel baru 63 persen. Disusul pajak restoran yang sebelumnya Rp 6 miliar turun menjadi Rp 2,2 miliar. Serta pajak hiburan yang ditarget Rp 250 juta, baru masuk Rp 50 juta,” bebernya.

Melihat kondisi seperti itu, BKD akhirnya turun tangan. Selama dua minggu terakhir, petugas turun ke lapangan untuk mengintensifkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal tersebut sebagai upaya pemerintah daerah untuk mencukupi kebutuhan pembangunan.

“Jadi tidak hanya dituntut membangun fisik, namun masyarakat harus membayar pajak agar ada pemasukan,” jelasnya

Ditambahkan Agus, seretnya pemasukan pajak daerah membuat pemerintah pusat mengeluarkan Permenkeu Nomor 35 tahun 2020 tentang kebijakan rasionalisasi anggaran. Pemerintah daerah melakukan pengkajian ulang terhadap target pendapatan untuk melaksanakan relaksasi.

“Berupa pengurangan, peninjauan ulang, penghapusan maupun pemberian keringanan kepada wajib pajak. Meski sudah diberi keringanan, lantas tidak harus lepas tangan. Harus wajib membayar pajak,” katanya. (avi/zal/bas)

 

 


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya