
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG-Maraknya tempat hiburan malam dan karaoke, namun belum dilengkapi perizinan yang komplet. Bahkan masih ada yang melebihi jam operasional. Padahal perizinannya banyak, ada izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Hiburan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Kemudian SIUP Menjual Minuman Beralkohol, dan juga termasuk Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Waka Polrestabes Semarang, AKBP Enriko Silalahi mengatakan telah mengundang para pemilik tempat hiburan malam karaoke yang ada di Kota Semarang di Polrestabes Semarang.

“Ada informasi bentrokan di tempat karaoke. Makanya kami langsung bertindak mengumpulkan semua pemilik karaoke, tempat hiburan supaya situasi kondusif,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (30/8) kemarin.
Di Kota Semarang semuanya ada 58 tempat hiburan dan karaoke. Namun yang hadir masih 43, yang tidak hadir 15. “Rata-rata belum komplet perizinannya,” katanya.

Lanjut Enriko mengatakan, setelah mengurus perijinan, masih harus mengurus Sertifikat Hak Cipta Lagu dari KCI (Karya Cipta Indonesia) dan Wami (Wahana Musik Indonesia). Sebab, lagu atau musik yang diperdengarkan di tempat karaoke atau tempat hiburan telah menguntungkan. (mha/ida)