RADARSEMARANG.ID, Batang – Sejumlah sekolah berbasis agama di Batang sulit mendapat anggaran pembangunan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini karena tanah masih aset pemkab. Belum dihibahkan dan masih berstatus pinjam pakai.
Salah satu sekolah yang terdampak adalah MAN 1 Batang. Status hibah yang berlarut-larut dianggap sangat merugikan wali murid. Karena anggaran partisipatif pembangunan itu dibebankan ke orang tua wali murid.
Kepala Kantor Kemenag Batang, Akhmad Farkhan mengatakan, syarat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Madrasah dari Kemenag yang sebesar dua hingga tiga miliar rupiah itu status tanahnya harus sudah dihibahkan ke Kemenag.
“Jadi mungkin kalau Pemda Batang bisa mensyaratkan Kemenag tingkat wilayah atau setingkat Pak Menteri yang menerima hibah itu, kami siap," katanya.
Seperti diketahui, luasan tanah MAN 1 Batang sekitar 9 ribu meter persegi. Jika proses hibah berlarut-larut, beban pembangunan fisik sekolah dibebankan orang tua atau wali murid. Hal ini karena bantuan-bantuan fisik tidak bisa dicarikan oleh Pemerintah Pusat.
Kasus serupa juga dialami oleh MTS Negeri Batang. Sekolah yang beralamatkan di Jalan Raya Subah tersebut sudah bertahun-tahun mengajukan hibah, namun belum terealisasi.
Permasalahan itu lebih lama dari MAN 1 Batang yang baru tiga tahun mengajukan hibah dan tidak direalisasikan oleh Pemkab Batang.
Sementara itu, Pengawas Komite Sekolah MAN 1 Batang, Agung Wisnu Bharata menyatakan, kepentingan ini Pemkab Batang harus wajib menghibahkan. Karena aset tanah tidak akan hilang, hanya perpindahan status tanah saja dan tetap milik negara.
"Pemkab harus berpikir untuk kemaslahatan. Jangan sampai rakyat kerepotan gara-gara status tanahnya yang tidak jelas," ujarnya.
Ia menyatakan, dari segi regulasi tidak ada masalah. Namun, memang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dalam pemberian hibah aset tanah harus selektif.
"Tapi inikan tidak kehilangan aset, hanya jenisnya saja, Pemerintah daerah diberikan ke Pemerintah Pusat dan itu tidak hilang asetnya. Tapi kalau diberikan ke pihak swasta kita harus selektif," tandasnya. (yan/zal)
Editor : Baskoro Septiadi