Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Lani Sampaikan Empat Raperda ke DPRD Kabupaten Batang

Agus AP • Selasa, 13 Juni 2023 | 01:49 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin (16/6) tentang penyampaian empat Raperda yang disusun Pemerintah Kabupaten Batang. (RIYAN FADLI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Senin (16/6) tentang penyampaian empat Raperda yang disusun Pemerintah Kabupaten Batang. (RIYAN FADLI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Batang - DPRD Kabupaten Batang menggelar rapat Paripurna, Senin (12/6). Rapat kali ini, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempatnya hanya diserahkan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Batang karena insiden mati listrik.

Walaupun ada kendala teknis, Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup tetap memulai gelaran rapat walau sedikit tertunda. Pihaknya meminta kesepakatan dari para anggota dewan untuk mempersingkat jalannya rapat. Hasilnya , Pj Bupati Batang tidak memberikan sambutan.

“Kita langsung penyerahan SK Raperda saja, tanpa ada sambutan Pj Bupati Batang,” ucapnya, sambil mengetok palu tanda kesepakatan.

Rapat Paripurna kali ini dihadiri 29 anggota Dewan, beberapa unsur Forkopimda, dan OPD terkait. Empat Raperda yang diserahkan oleh Pj Bupati Batang berupa, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, fasilitasi pengembangan pesantren, penanaman modal, dan penyelenggaraan jaminan sosial.

Laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan Laporan Keuangan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Isinya telah direview oleh Inspektorat Kabupaten Batang. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan ini, Pemkab Batang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada Raperda pesantren, Pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Sudah seharusnya daerah ikut berperan dalam pendampingan, tidak hanya memberikan kemudahan akses bantuan saja. Sedangkan, Raperda penanaman modal dibuat karena Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penanaman modal sudah tidak sesuai. Yaitu dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sekarang, sehingga perlu diganti.

Berkenan dengan Raperda penyelenggaraan jaminan sosial, aturan itu dibuat dari Perbup nomor 54 tahun 2019 tentang hal yang sama. Pemda menganggap bahwa Perbup ini perlu ditingkatkan lagi menjadi Peraturan Daerah agar mempunyai kepastian hukum yang lebih kuat. (yan/wan/web/bas) Editor : Agus AP
#rapat paripurna #DPRD Batang