
RADARSEMARANG.ID, SEKOLAH atau madrasah merupakan salah satu institusi pendidikan yang diberi tanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab tersebut, madrasah harus didukung oleh sarana belajar berupa perpustakaan yang memadai dan representatif. Perpustakaan merupakan sumber belajar bagi warga madrasah dalam rangka mendapatkan informasi untuk mengembangkan wawasan pengetahuan dan keilmuannya.
Seiring perkembangan teknologi, perpustakaan harus mampu menyesuaikan kebutuhan penggunanya. Perpustakaan harus mampu melayani pengunjung dengan pelayanan berbasis teknologi. Layanan perpustakaan secara manual juga harus didukung dengan layanan berbasis teknologi berupa perpustakaan digital atau perpustakaan online.

Perkembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi ini terkait dengan kebijakan pemerintah seperti yang telah diatur dalam UU nomor 43 tahun 2007 pasal 23 tentang Perpustakaan Sekolah. Pada ayat 5 dijelaskan bahwa perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Keberadaan perpustakaaan digital di MTs Salafiyah NU Karanganyar Tirto Kabupaten Pekalongan belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh warga madrasah. Peserta didik maupun para pendidik lebih banyak memanfaatkan layanan offline dengan meminjam buku secara langsung. Mereka beralasan bahwa lebih mudah memanfaatkan perpustakaan secara langsung dibandingkan menggunakan layanan online.

Sebenarnya keberadaan perpustakaan digital di madrasah dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk pengembangan literasi di madrasah tersebut. Dengan adanya perpustakaan digital, peserta didik dan para pendidik dapat menyimpan dan mempublikasikan hasil karyanya dengan lebih mudah. Kesempatan untuk bereksplorasi dalam bidang tulis menulis lebih terbuka secara lebih leluasa.
Untuk mengoptimalkan peran perpustakaan digital di madrasah, diperlukan kerja sama dari pihak perpustakaan dengan para pendidik terutama dalam pemanfaatan sebagai sumber belajar pada masing-masing mata pelajaran. Pemanfaatan dapat berbentuk reseptif atau produktif.
Pemanfaatan secara reseptif dapat dilakukan dengan, 1) menugaskan peserta didik agar mengerjakan tugas dengan referensi yang tersedia di perpustakaan digital. 2) Menugaskan peserta didik mengunduh sumber belajar yang disediakan di perpustakaan digital. 3) Pendidik dapat mengunduh karya ilmiah atau karya pengembangan diri yang tersedia di perpustakaan digital. 4) Pendidik dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan digital sebagai referensi pegangan dalam pembelajaran. 5) Pendidik dan peserta didik dapat menambah wawasan dengan koleksi karya fiksi yang tersedia di perpustakaan digital.
Pemanfaatan dalam bentuk produktif dapat dilakukan oleh peserta didik dengan cara menyimpan dan mempublikasikan hasil karya baik karya fiksi berbentuk cerpen, puisi, atau karya yang lain dalam koleksi perpustakaaan digital. Para pendidik dapat mempublikasikan karya ilmiah dan pengembangan diri di perpustakaan digital.
Pemanfaatan perpustakaan digital secara optimal berdampak pada peningkatan literasi bagi warga madrasah terutama para peserta didik dan para pendidik di madrasah tersebut. Tidak hanya itu, madrasah lain yang berminat juga dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan digital sebagai sumber penyedia informasi yang mudah diakses. (*/ida)
Guru MTs Salafiyah NU Karanganyar Tirto, Kabupaten Pekalongan