31 C
Semarang
Jumat, 2 Juni 2023

Pembelajaran Sistem Peradilan Hukum melalui Metode Demonstrasi Tingkatkan Kesadaran Hukum

Oleh : Sunarsri S.Pd

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, DALAM pembelajaran sekolah terkait kompetensi dasar menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Nasional, siswa diharapkan mampu memahami sistem hukum, sistem peradilan di Indonesia, dan sikap perilaku yang sesuai dengan hukum.

Kenyataanya siswa sulit memahami materi tersebut dibuktikan dengan hasil ulangan yang relatif rendah.Berkaitan dengan sikap perilaku, di sekolah dan lingkungannya masih banyak terjadi pelanggaran hukum.

Karena itu, para guru ketika menghadapi problematika yang dihadapi siswa harus mampu memilih metode pembelajaran yang sesuai dengan materi yang akan disampaikan. Apalagi kondisi siswa yang beraneka ragam, baik dari segi ekonomi maupun latar belakang keluarga, lingkungan, dan daya pikir (IQ).

Pertama, menilik segi ekonomi dan latar belakang keluarga. Ada siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi berkecukupan, ada juga yang dari kondisi keluarga yang berantakan dan sebaliknya. Kedua, segi lingkungan. Ada siswa yang berasal dari lingkungann berantakan dan ada yang kondusif. Ketiga, segi daya pikir (Q).

Daya pikir seseorang itu berbeda–beda, ada yang mempunyai daya pikir (IQ) di bawah rata-rata (80–89), (IQ) rata–rata (110-119), bahkan ada yang di atas rata–rata (120-129). Siswa yang mempunyai daya pikir rendah, tentunya dalam proses berpikir lebih lama dibandingkan dengan yang mempunyai daya pikir rata–rata maupun yang mempunyai daya pikir di atas rata–rata.

Dengan melihat kondisi siswa yang beraneka ragam, penulis menerapkan metode Demonstrasi untuk kompetensi dasar (KD) Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia di SMK Negeri 1 Jambu, Kabupaten Semarang. Metode Demonstrasi menurut Muhibbin Syah (2000) merupakan metode mengajar dengan cara memperagakan barang, kejadian, aturan, dan urutan, melakukan kegiatan baik secara langsung maupun melalui penggunaan media pengajaran yang relevan dengan materi yang disajikan.

Kegiatan yang penulis lakukan, merujuk pendapat Muhhibin Syah sebagai berikut, pertama, perancanaan. Sebelum pelaksanaan pembelajaran, penulis mengondisikan siswa benar-benar sudah siap, kemudian menyampaikan tujuan, garis besar langkah–langkah metode demonstrasi, dan menetapkan rencana penilaian. Kedua, pelaksanaan.

Penulis mengambil salah satu contoh pelanggaran lalu lintas. Untuk peraga mengambil beberapa siswa, mengatur tempat duduk, menyampaikan tujuan yang harus dicapai oleh siswa, dan menyampaikan apa yang harus dicatat. Misal pelanggaran apa yang dilakukan oleh pengendara.

Setelah suasana kondusif, barulah siswa yang dipilih untuk memperagakan. Yakni berkendara dengan kecepatan tinggi, melanggar marka, berkendaraan roda dua tanpa mengenakan helm, dan saat lampu merah tidak berhenti.

Dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut akhirnya mereka mendapat sanksi yang setimpal. Di saat proses demontrasi ini, ternyata siswa lebih antusias dan berpikir aktif. Ketiga, penutup. Penulis dan siswa mengakhiri pembelajaran dengan memberikan umpan balik dan memberikan tugas yang relevan.

Pembelajaran dikatakan ideal, apabila yang ditargetkan oleh pendidik tercapai. Salah satunya siswa menunjukkan respon positif. Dalam pembelajaran Sistem Peradilan Hukum di Indonesia dengan menggunakan metode demonstratif dapat meningkatkan kesadaran hukum, karena siswa memperoleh pengalaman belajar secara langsung setelah melihat, melakukan, bahkan merasakan sendiri.

Siswa menjadi lebih paham dan menyadari bahwa hukum itu jelas dan nyata berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dengan begitu, siswa memiliki kesadaran untuk lebih patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku di sekolah maupun di masyarakat. (wa2/ida)

Guru PPKn SMKN 1 Jambu


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya