
RADARSEMARANG.ID, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara khusus memberikan pengertian guru sebagai tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tugas dan peran seorang guru lebih besar daripada sekedar menyampaikan materi pelajaran. Tetapi mengajar, mendidik, melatih para siswa agar menjadi individu yang berkualitas. Baik dari sisi intelektual maupun akhlaknya. Supaya siswa mampu menjadi individu berkualitas, maka guru harus mampu menjadi fasilitator dan motivator dalam pembelajaran.

Dari hasil supervisi pembelajaran di SD Negeri 1 Kebongembong Kecamatan Pageruyung, hasil belajar siswa masih rendah. Hal ini disebabkan karena pembelajaran yang dilakukan guru kurang maksimal atau belum semuanya berorientasi HOTS. Menurut hasil pemantauan, pembelajaran masih ditemui beberapa kendala dalam melaksanakan pembelajaran HOTS antara lain : siswa belum sepenuhnya memahami teori-teori yang berkaitan dengan masalah yang dipelajari, siswa kesulitan dalam membedakan jawaban yang disediakan pada soal pilihan ganda, karena jawaban yang disediakan mirip-mirip dan terbatasnya waktu untuk guru dalam menyusun soal HOTS. Selain itu guru belum sepenuhnya faham dalam membuat soal HOTS, guru kurang paham dalam mencari dan mencocokkan kata kerja operasional untuk soal HOTS, pemilihan KD yang belum tepat, dan masih minimnya sosialisasi mengenai penyusunan soal HOTS dari Dinas terkait.
Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Sekolah bersama Pengawas Sekolah sebagai Nara Sumber melaksanakan kegiatan tindak lanjut berupa Kegiatan In House Training (IHT) kepada guru-guru SD Negeri 1 Kebongembong. Kegiatan dilaksanakan di SD Negeri 1 Kebongembong selama 6 hari dan diikuti oleh enam guru kelas dan satu guru mata pelajaran. Kegiatan IHT fokus pada pembelajaran HOTS dan Penyusunan Soal HOTS. Hal ini sebagai solusi dan tindak lanjut agar guru SD Negeri 1 Kebongembong mampu menjadi guru yang profesional sesuai dengan yang disebutkan di dalam UU No.14 Tahun 2005 dan mampu meningkatkan hasil belajar siswa.

Kegiatan IHT meliputi strategi dan langkah-langkah pembelajaran HOTS, praktek menganalisis KD yang dapat dibuat soal HOTS, praktek penyusunan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), praktek mengembangkan kisi-kisi soal, praktek menyusun soal pada kartu soal, dan menganalisis butir soal. Semua guru antusias dan semangat dalam mengikuti kegiatan IHT. Khususnya dalam praktek penyusunan soal HOTS dengan langkah-langkah tersebut. Kepala Sekolah dan Pengawas sebagai Nara Sumber setia mendampingi dan membimbing semua guru dalam menyusun kisi-kisi dan soalnya.
Pembelajaran HOTS mampu menjadikan siswa berpikir sistematis, belajar menganalisis suatu masalah dan berbagai aspek, mendidik siswa percaya diri, dan meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif. Hal itu seperti di SD Negeri 1 Kebongembong setelah guru mengikuti IHT tentang pembelajaran berorientasi HOTS dan penyusunan soal HOTS. Kemudian dipraktekkan oleh guru dalam pembelajaran di kelas masing-masing, ternyata hasil belajar siswa meningkat.
Jika pembelajaran yang dilakukan guru sudah berorientasi HOTS, maka hasil belajar siswa akan meningkat. Karena dengan praktik pembelajaran yang HOTS maka siswa tidak akan mengalami kesulitan dalam mengerjakan soal-soal evaluasi yang diberikan oleh guru. Sebaliknya, siswa akan mengalami kesulitan dalam mengerjakan soal-soal evaluasi yang diberikan guru apabila praktik pembelajaran yang diterapkan belum berorientasi HOTS. Apalagi guru yang berperan dan bertanggung jawab dalam pembelajaran belum memahami sepenuhnya tentang strategi pembelajaran HOTS. Di sinilah peran kepala sekolah dan pengawas sekolah untuk meningkatkan profesional guru. (kd/fth)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal