
RADARSEMARANG.ID, PENYELENGGARAAN Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19 merupakan tantangan tersendiri bagi penyelenggara pendidikan. SKB 4 Menteri yang menjadi dasar dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas yang telah disesuaikan dengan pertimbangan keselamatan, kesehatan bagi peserta didik juga para pendidik.
Hal ini disampaikan Direktur Sekolah Dasar, Dra.Sri wahyuningsih,M.Pd pada acara Indonesia Hygiene Forum yang dilaksakan secara virtual,rabu,13 Oktober 2021. Beliau menyampaikan bahwa,pada bulan Januari hingga Maret 2021, berdasarkan SKB 4 Menteri yang sudah dilakukan penyesuaian pemerintah daerah yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan boleh mengadakan Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas.

Sejak bulan April 2021 sudah mulai melandai, dengan demikian apabila seluruh pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksin, maka sekolah tersebut sudah diperbolehkan melaksakan PTM terbatas, yang nantinya akan dilanjutkan dengan pemberian vaksin yang ke 2.
Namun hal ini dilakukan juga melihat perkembangan dan situasi dari penyebaran Covid -19 apabila memang benar-benar sudah melandai. Hal inilah yang mendorong pemerintah penyelenggara pendidikan untuk mengadakan PTM terbatas.

Di sekolah kami, SDN Tembelang, Kecamatan Candimulyo telah menyelenggarakan PTM terbatas. Sekolah memberikan pilihan kepada wali murid untuk mengikuti PTM atau tidak.Sekolah tidak mewajibkan bagi siswa untuk mengikuti PTM.
Hal ini diserahkan kepada wali murid untuk membuat surat penyataan yang isinya mengijinkan atau tidak putra putrinya mengikuti pembelajaran Tatap Muka terbatas.PTM dapat dilaksanakan di wilayah PPKM level 1, 2,3. Hal ini tentu saja bertujuan untuk tetap menjaga dan mencegah penyebaran Covid– 19.
PTM Terbatas dapat dilaksanakan jika telah memenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Adapun syarat-syarat tersebut adalah ; sekolah menyiapkan sarana sanitasi dan air bersih tempat untuk cuci tangan,diutamakan adalah air yang mengalir, selain itu dipastikan ketersediaan hand sanitaser dan pembersih tangan yang memadahi.
Sekolah juga harus menyediakan cairan disinfektan yang cukup, ketersediaan masker yang cukup. Thermogun yang berfungsi dengan baik. Selin itu sekolah juga memantau kesehatan warga sekolah dengan mengawasi adanya gejala yang timbul seperti demam, pilek, batuk, serta sesak nafas yang mungkin terjadi.
Jadi, disamping syarat-syarat tersebut di atas, sekolah yang akan menyelenggarakan PTM diwajibkan untuk membentuk tim yang bertugas untuk memantau dan memastikan kesehatan dan protokolkesehatan dilaksanakan dengan baik, dan melaporkan jika terjadi terkonfirmasi positif COVID-19 di sekolah.
Disamping itu sekolah juga membangun kerja sama dengan dinas kesehatan atau puskesmas setempat serta menyiapkan ruang UKS.
Pada prinsipnya sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas harus tetap melaksanakan protocol kesehatan secara ketat. Hal ini diterapkan bagi siswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta diterapkan bagi para orang tua yang mengantar dan menjemput anaknya di sekolah.
Dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah tetap menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mencegah kerumunan, dan mengurangi mobilitas umum.
Hal ini diterapkan di sekolah baik sebelum pelaksanaan pembelajaran saat pembelajaran dan setelah pembelajaran selesai. Cara ini diterapkan tentu saja dengan tujuan agar PTM dapatberjalan dengan aman,lancar, dan tak kalah pentingnya adalah tidak terjadi penyebaran Covid -19.
Dengan diberlakukannya peraturan dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat mudah-mudahan PTM dapat berjalan lancar dan aman, sehingga sekolah dapat dibuka lagi dan anak-anak dapat bersekolah serta pembelajaran dapat merjalan dengan normal. Inilah yang menjadi harapan kami sebagai tenaga pendidik dan tentu saja harapan dari siswa dan semua stake holder pendidikan. (rn1/zal)
Guru SD Negeri Tembelang, Kab. Magelang