30 C
Semarang
Sabtu, 10 Juni 2023

Tanpa Data Kependudukan, Hak Pilih di Pemilu 2024 Terancam Hilang

Artikel Lain

Oleh: Herminiastuti Lestari, S.Kom, SH., MH.

RADARSEMARANG.ID – Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).

Kedaulatan rakyat yang mengandung arti bahwa rakyat memiliki hak tertinggi atas negara. Hak tersebut tercermin dalam falsafah Pancasila sila ke-empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Hal tersebut diperkuat dengan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui Pemilihan Umum diantaranya untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis. Jaminan hak yang dimiliki rakyat tidak serta merta dapat digunakan dalam Pemilihan Umum, karena terdapat syarat-syarat untuk menjadi pemilih. Rakyat yang telah memenuhi syaratlah yang dapat menggunakan hak pilihnya.

Untuk dapat menggunakkan hak pilih, Warga Negara Indonesia (WNI) harus terdaftar satu kali sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang. Ketentuan dalam undang-undang yang tidak dapat menggunakan hak pilih adalah anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Syarat untuk terdaftar menjadi pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan WNI untuk dapat di daftar dalam daftar pemilih adalah sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) untuk pemilih dalam negeri, sedang untuk pemilih luar negeri disamping KTP-el dapat menggunakan Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Ada kelonggaran yang diberikan oleh regulasi bahwasanya bila pemilih belum memiliki KTP-el dapat menggunakan KK.

Data kependudukan berupa KTP-el dan KK ini dibutuhkan sebagai informasi pemilih pada daftar pemilih yang memuat nomor urut, NIK, nomor KK, nama lengkap, tempa lahir, tangga; lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat jalan/dukuh atau sebutan lain, RT, RW, ragam disabilitas dan informasi tentang status perekaman KTP-el. Dengan demikian WNI untuk didaftar sebagai daftar pemilih harus memiliki data kependudukan.

Salah satu kriteria penduduk dikatakan WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli. Sekarang pertanyaannya apakah semua WNI sudah memiliki data kependudukan ? Jawabannya adalah harusnya sudah. Akan tetapi pada kenyataannya masih ada WNI yang tidak memiliki data kependudukan.

Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih secara langsung melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berdasarkan daftar pemilih. Hasil dari coklit tersebut adalah mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal, menjadi TNI/Polri, belum kawin dan belum genap 17 tahun serta data ganda. Pantarlih juga memperbaiki data sesuai dengan data kependudukan, memberikan keterangan untuk penyandang disabilitas. Dan juga mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih sebagai pemilih potensial.

Agar tercatat sebagai pemilih dalam daftar pemilih potensial, yang bersangkutan harus memiliki data kependudukan, terhadap pemilih yang tidak memiliki data kependudukan tidak dapat dicatat dalam daftar pemilih potensial. Terhadap Penduduk yang tidak memiliki data kependudukan masih terdapat di Kabupaten Pekalongan. Semisal di daerah Windurojo, Kesesi saat pelaksanaan coklit Pantarlih menemukan empat penduduk yang berusia diatas sembilan puluh tahun lebih bahkan seratus tahun lebih tidak memiliki KK maupun KTP el, disamping itu di desa tersebut masih sekitar 241 penduduk yang belum memiliki KTP elektronik atau belum melakukan rekam KTP elektronik. Sementara hasil sementara per 10 Maret 2023 di tingkat kecamatan Kesesi terdapat sejumlah 1. 675 penduduk dan di tingkat kabupaten sebanyak 22.527 penduduk yang belum memiliki KTP elektronik atau belum melakukan rekam KTP elektronik.

Data yang tidak memiliki KTP el maupun belum rekam KTP dengan beberapa permasalahan yaitu dikarenakan pertama pemilih pemula yang pada hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun, kedua pemilih sudah melakukan perekaman akan tetapi belum mencetak fisik KTP el atau KTP digital, ketiga pemilih yang telah memiliki KK akan tetapi belum melakukan perekaman KTP el, keempat penduduk memiliki data kependudukan lama belum berbasis elektronik, dan kelima penduduk yang sama sekali tidak memiliki identitas.

Dari permasalahan yang muncul terhadap data kependudukan yang ditemukan, maka terdapat potensi kehilangan hak pilih dalam pemilu 2024 yaitu penduduk yang sama sekali tidak memiliki identitas. Untuk mencegah hal demikian maka diperlukan peranan dari berbagai pemangku kepentingan menuntaskan permasalahan tersebut. Yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan adalah melakukan advokasi terhadap penduduk yang sama sekali tidak memiliki identitas, juga terhadap penduduk yang masih memiliki masalah data kependudukannya dengan melakukan pendekatan kepada pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Kesbangpol dan Dindukcapil serta pendekatan kepada penduduk pada umumnya dan yang sudah berusia lanjut pada khususnya agar dapat melakukan perekaman KTP el. Hasil yang didapat dari advokasi tersebut telah dilakukan jemput bola perekaman KTP el di desa Windurojo oleh Dindukcapil Kabupaten Pekalongan juga diteruskan di daerah-daerah lain se Kabupaten Pekalongan.

Walaupun demikian tidak semua penduduk melakukan perekaman KTP el karena berbagai alasan diantaranya karena saat dilakukan jemput bola di balaidesa, penduduk masih sakit, bekerja, diluar kota bahkan ada yang memang enggan untuk datang. Sehingga penuntasan permasalahan data kependudukan harus ada timbal balik yang aktif antara pemangku kepentingan dan penduduk itu sendiri.

Dan yang terpenting adalah jangan sampai penduduk kehilangan kesempatan menggunakan hak memilih di Pemilu 2024 karena terkendala administrasi kependudukan. Maka peranan aktif diperlukan terhadap semua pihak agar kedaulatan rakyat dapat terwujud melalui Pemilihan Umum. (*/bas)

Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Divisi Hukum dan Pengawasan


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya