32 C
Semarang
Selasa, 21 Maret 2023

Berlebih dalam Membayar Fidyah

Oleh :Dr. H. Muhammad Saifullah, M.Ag.

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Islam mengajarkan kemudahan di balik segala pembebanan (taklif) yang sekilas terasa berat bagi kita. Perintah menunaikan salat yang harus dilaksanakan dalam kondisi berdiri, boleh saja dilaksanakan dengan cara duduk jika ada halangan (sakit) yang memberatkan untuk berdiri. Salat wajib harus ditunaikan dalam waktunya masing-masing. Namun karena alasan bepergian (safar) maka diperbolehkan untuk men-qasar dan men-jama’ salat. Demikian juga perintah untuk berpuasa di bulan Ramadan, dengan alasan-alasan tertentu boleh tidak berpuasa (ifthar), dan menggantinya di lain waktu.

Perintah puasa dan dispensasinya yang termaktub dalam surat al Baqarah 184 mengajarkan bahwa terdapat 3 kelompok yang boleh tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu, dan sebagiannya wajib membayar fidyah, yaitu orang yang sakit, orang yang sedang bepergian (musafir), dan orang yang tidak kuasa lagi menunaikan ibadah puasa seperti orang yang tua renta. Kategori orang sakit diantaranya adalah ibu yang sedang hamil dan menyusui. Ibu hamil dan ibu menyusui yang berpuasa, jika ia khawatir atas bayi dan dirinya, maka (menurut Imam Syafi’I dan Ahmad) ia wajib membayar puasa di hari lain (qadla puasa) dan membayar fidyah.

Baca juga:  UIN Walisongo Ajak Civitas Akademika dan Masyarakat Bersalawat

Kemudahan pilihan hukum bagi kelompok pertama, yaitu orang yang sakit, yang jenis sakitnya menahun dan sulit memperoleh kesembuhan, ibu hamil dan ibu menyusui, serta kelompok ketiga, yaitu orang yang tua renta boleh tidak berpuasa, dengan syarat membayar fidyah. Fidyah adalah memberi makan kepada orang fakir dan miskin selama puasa yang ditinggalkannya sesuai dengan ketentuan surat al Baqarah ayat 184. Berdasarkan ayat ini pula, Allah memberikan kelapangan bagi hamba-Nya yang menginginkan membayar lebih (ber-tathawwu’) dalam membayar fidyah, sebagai bentuk kesalehan sosial.

Kesalehan sosial dalam membayar fidyah sebagai pengganti tidak berpuasa di bulan Ramadan dapat dilakukan melalui beberapa pilihan. Pertama, memberi makan sebanding, yaitu memberi makan kepada faqir atau miskin sesuai dengan apa yang dimakannya. Pada umumnya panitia zakat di bulan suci Ramadan telah menetapkan tarif fidyah. Maka dengan membayar fidyah sesuai dengan tarif tersebut sudah menggugurkan kewajibannya.

Baca juga:  1,3 Juta Siswa Madrasah dan Pesantren Ikuti SPAN PTKIN 2022

Kedua, menambah kualitas fidyah, yaitu meningkatkan kualitas dari makanan yang biasa dikonsumsinya. Jika seorang pembayar fidyah terbiasa makan dengan lauk daging ayam, maka ia disunahkan lauknya ditambah, atau ditambah dengan buah-buahan atau susu. Andai panitia zakat telah menentapkan bahwa tarif fidyah adalah Rp. 15.000, maka seseorang disunahkan untuk membayar lebih dari tarif tersebut.

Ketiga, menambah kuantitas penerima fidyah. Jika seseorang meninggalkan puasa sebanyak 30 hari, maka ia disunahkan menambah penerima fidyah, yakni memberi makan faqir/miskin sebanyak 35 orang atau lebih, dengan kualitas setara dengan makanan yang dikonsumsinya. Bagi sesorang yang tidak mampu berpuasa, disebabkan karena sakit menahun, atau tua renta (pikun), biasanya dilakukan dengan mengundang anak-anak yatim untuk berbuka bersama dan memberikan bingkisan kepada mereka. Tradisi ini telah menjadi bagian dari keluarga yang memperoleh musibah sakit menahun.

Baca juga:  Wow, UIN Walisongo Peringkat 3 Terbanyak Jumlah Publikasi Ilmiah

Keempat, di samping membayar fidyah tersebut, kesunahan berlebih dalam berfidyah adalah membayar (menqadla) atas puasa yang ditinggalkannya. Potongan ayat: fa mantathawwa’a khoiran fahuwa khoirulah” menunjukkan bahwa orang-orang yang memperoleh rukhsoh tidak berpuasa (ifthor), mereka disunahkan untuk membayar puasa selama yang ditinggalkan, disamping ia membayar fidyah sebagai kewajiban.

Oleh karenanya perintah puasa sebagai sebuah kewajiban, hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu secara fisik. Orang yang memiliki kelemahan fisik dan jika berpuasa justru dapat merusak kondisi tubuhnya, maka tidak berpuasa menjadi sebuah pilihan dengan tujuan memelihara jiwa (khifdz al nafsi). Sebagai opsi penggantinya adalah wajib membayar fidyah. Pembayaran fidyah sangat dianjurkan secara berlebih sebagai bentuk kesalehan social dan penyempurna atas ibadah puasa kita. (*)

Trainer Senior WMC dan Dekan Fak. Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo.


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya