
RADARSEMARANG.ID – Salah satu tenaga kesehatan penting di era pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah analis kesehatan atau sekarang dikenal dengan Ahli Teknologi Laboratrium Medis (ATLM). Bagaimana tidak, ATLM memiliki peran kunci dalam penegakan diagnosa COVID-19 melalui perannya dalam melakukan analisis terhadap cairan tubuh pasien baik melalui sampel usap (swab) dari tenggorokan pasien, maupun sampel darah pasien. ATLM memiliki peran sentral dalam penanganan kasus COVID-19. Pemeriksaan yang dilakukan oleh ATLM menentukan tindakan selanjutnya yang akan diberikan pada pasien.
Tak sedikit yang masih asing dengan profesi analis kesehatan atau ATLM. Banyak pertanyaan yang mungkin muncul mempertanyakan profesi ini. Apa itu analis kesehatan? kalau sudah lulus pendidikan bisa kerja dimana? Dan apa yang dikerjakan? Inilah pertanyaan yang sungguh-sungguh ingin dia ketahui. Mari kita bahas dengan bahasa yang mudah dimengerti. Analis kesehatan sesuai Undang-Undang Tenaga Kesehatan No 36 Tahun 2014 dikenal dengan nama Teknologi Laboratorium Medis atau sebutan profesi sebagai Ahli Teknologi Laboratrium Medis (ATLM). Setelah lulus pendidikan mereka bisa bekerja di laboratorium Patologi Klinik, Mikrobiologi, Patologi Anatomi, Biomolekuler, dan lain-lain baik di Rumah sakit, Puskesmas, Balai Laboratorium Kesehatan (BLK), laboratorium riset, dan masih banyak lagi. Sesuai Permenkes 42 tahun 2015, ATLM adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kadang kita jumpai beberapa komplain terkait dengan ketidaksesuaian hasil laboratorium dengan kondisi klinis pasien. Bahkan pihak pengguna laboratorium melakukan second opinion dengan cara membandingkan hasil yang diperoleh dari labotratorium lain dengan pasien yang sama. Karena hasilnya berbeda maka laboratorium dijadikan sumber kesalahan diagnosis. Melihat kondisi ini bagaimana seharusnya seorang ATLM bekerja? Apa yang harus dipelajari dibangku perkuliahan agar tidak terjadi kesalahan dalam bekerja? Apa peran, kompetensi dan kewenangan yang dimiliki? Sehingga masyarakat awampun paham apa itu ATLM.
Dalam menjalankan perannya, seorang ATLM harus mempu bekerja sesuai standar kompetensi, terus upgrade ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang laboratorium, mematuhi kewenangan-kewenangan sesuai peraturan menteri kesehatan No 42 tahun 2015 yang secara umum meliputi aspek pra analitik, analitik, dan paska analitik. Aspek Pra analitik meliputi persiapan pasien, persiapan sampling, pengambilan dan penanganan spesimen, kualitas bahan dan reagen, persiapan alat laboratorium. Aspek analitik meliputi prosedur kerja, metode, kontrol, pelaksanaan pemeriksaan, mendeteksi secara dini penyimpangan proses laboratorium, menilai hasil pengujian (kelaikan alat, metode, hasil), melakukan parameter laboratorium yang lebih luas. Aspek pasca analitik meliputi laporan hasil pemeriksaan (verifikasi proses, validasi proses, pemantapan mutu laboratorium, nilai normal, Keselamatan dan Kesehatan Kerja /K3) dan dokumentasi.

ATLM juga dituntut bisa berkomunikasi dengan baik kepada pasien, dokter, perawat, dan profesi kesehatan lain untuk memperoleh informasi yang mungkin mempengaruhi hasil uji. Komunikasi ini penting disamping untuk menjalin hubungan antar profesi juga dalam rangka mendapatkan informasi yang relevan sesuai permintaan laboratorium, misalnya asupan obat yang mungkin dapat mempengaruhi hasil uji, pengumpulan spesimen dan lain-lain. ATLM sebagai sebagai anggota profesi memiliki kewajiban menjaga, menjunjung tinggi serta menghormati profesi, teman sejawat dan profesi lain, pasien/pemakai jasa, masyarakat, dan diri sendiri sebagaimana diatur dalam kode etik profesi.
ATLM juga perlu meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang laboratorium yang dapat dilakukan melalui pendidikan formal maupun non formal. Pendidikan formal dapat dimulai dari diloma 3, diploma 4 (sarjana terapan), hingga sampai S2 bahkan S3. Pendidikan non formal dapat dilakukan dengan mengikuti kegiatan seminar, workshop, dan pelatihan yang sesuai. Bahkan dalam reregistrasi untuk perpanjangan STR juga mensyaratkan SKP dari kegiatan-kegiatan tersebut. Semoga kemampuan yang sesuai standar kompetensi, kewenangan, penguasaan materi, seorang ATLM mampu menjalankan tugasnya dengan baik, meminimalkan kesalahan yang terjadi, dan masyarakat memahami tugas pokok dan fungsi ATLM. Aamiin. (*/bas)
Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Semarang
Ketua DPW PATELKI Jateng
Ketua Umum AIPTLMI