28 C
Semarang
Jumat, 31 Maret 2023

Kompensasi Listrik

Artikel Lain

Artisnya kali ini PLN. Lagi viral lagi. Kali ini soal realisasi ganti rugi. Sebagai kompensasi listrik yang padam itu. Yang luas itu. Yang lama itu. 

 

Mestinya Pak Dahlan Iskan yang menulis ini. Beliau lebih paham. Jangan-jangan justru malah bisa menjawabnya. Karena bos saya itu lebih berpengalaman. Pernah juga menjadi sesuatu di PLN. 

 

Kalau pengalaman saya dengan PLN memang sama seperti beliau –hanya saya di bidang pernah kesetrumnya saja. 

 

Tetap saja saya yang harus menuliskan. Sebab, begitu banyak yang mencari informasi ini di internet. Kompensasi ternyata tidak kalah sexy

Tengoklah Google Trend. Hingga Selasa (20/8) pukul 11.00 WIB, lebih dari 20 ribu kali ditelusuri.

Rupanya sudah ada yang dengar-dengar: kompensasi siap dibagikan. 

Baca juga:  Enzo 10 Juta

Dana yang disiapkan? Wow…tremendous –meminjam istilah Pak Dahlan Iskan. Eh…Donald Trump. 

Dulu disebut-sebut sekitar Rp 1 triliun. Setelah dihitung rinci ternyata Rp865 miliar. Yah, masih tergolong sekitar juga. Sekitar jauh. 

 

Nilai kompensasi itu sesuai dengan deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP). Menggunakan indikator lamanya gangguan. Rujukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. 

 

Saat akan menulis artikel ini, saya baca peraturan tersebut. Khususnya yang  mengenai kompensasi. Ada di Pasal 6-8. 

Cukup panjang jika saya tuliskan di sini.

 

Kompensasi PLN itu sudah diumumkan dalam laman resminya. Tayang sejak Minggu (18/8). Di website PLN itu juga. 

Semua bisa mengecek besaran kompensasi yang akan diterima masing-masing. 

 

Mengeceknya juga sangat mudah. Buka saja www.pln.co.id.  Selanjutnya? Anda sudah jauh lebih pintar? Ikuti saja petunjuk di website tersebut. Mudah kok.

 

Baca juga:  Telur APBN

Yang diberikan bulan ini adalah pengumumannya. Kompensasinya sendiri belum bulan ini. Melainkan September 2019. 

Caranya pun otomatis. Bagi pelanggan pascabayar langsung mendapat pengurangan tagihan. 

Sedangkan prabayar dapat tambahan token saat pembelian. 

 

Apakah kompensasi PLN itu hanya berlaku bagi pelanggan di Pulau Jawa?

 

Pastinya itu yang menjadi pertanyaan warga luar Pulau Jawa. Tentunya saya juga. Yang masih sering mendapat pemadaman listrik. 

 

Sebagai salah satu pelanggan PLN saya pilih token. Paling disiplin membeli token. Tidak menunggu pulsa habis. Saya tidak pernah merasakan kompensasi itu. 

 

Apakah karena Lampung bukan Jawa? Dan Jawa bukan Lampung?

 

Karena penasaran, saya sampai menelepon Deputi Manajer Hukum dan Humas PT PLN distribusi Lampung, Gilang Permata.

Baca juga:  Tanah Airku Itu

 

Dia menjelaskan, kompensasi itu bisa diberlakukan di Lampung. Atau di mana saja. Jika PLN memadamkan listrik lebih dari tiga jam.

 

”Di Permen ESDM itu juga kan diatur Mas, jika pemadaman karena pemeliharaan jaringan atau kejadian di luar kendali PLN, kami tidak diwajibkan memberi kompensasi,” katanya.

 

Menerima penjelasan itu, saya kembali membuka Permen ESDM tersebut. Apa yang dijelaskan Gilang memang benar. Tertuang di Pasal 8. 

 

Setelah membaca aturan di pasal itu saya bergumam dalam hati. Pantas saja, PLN selalu memiliki alasan ketika ditanya wartawan. 

 

Akhirnya saya hanya bisa pasrah. Doa saja yang saya panjatkan, agar PLN tidak sering-sering kalah dengan sengon.(Wirahadikusumah)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya