
Oleh: Irnie Wanda
RADARSEMARANG.ID - Indonesia sedang menaruh harapan besar pada kebudayaan dan ekonomi kreatif. Pada awal September 2026, pemerintah menargetkan Indonesia menjadi content powerhouse dunia, negara yang mampu membawa budaya, karakter, dan cerita lokal ke pasar internasional. Pada saat yang sama, muncul narasi yang menyebut ekonomi kreatif dan budaya sebagai the new mining, atau tambang baru bagi kekuatan ekonomi Indonesia. Gagasan ini patut diapresiasi karena Indonesia memiliki kekayaan budaya yang besar. Namun, menurut saya, istilah “tambang baru” perlu dicermati dengan hati-hati. Tambang identik dengan kegiatan mengambil dan mengolah sumber daya, sedangkan kebudayaan tumbuh melalui pewarisan, praktik, penafsiran, dan penciptaan kembali.
Renungan itu semakin relevan ketika mencermati sejumlah isu kebudayaan belakangan ini. Pemerintah mendorong perkusi Nusantara diperkenalkan lebih luas melalui kolaborasi dan festival internasional. Film ditempatkan sebagai medium yang dapat memperkuat memori kolektif bangsa. Pada saat yang hampir bersamaan, bahasa daerah kembali mendapat perhatian melalui berbagai program revitalisasi. Situasi ini memperlihatkan sebuah paradoks. Indonesia sedang membawa ekspresi budayanya ke panggung global, sementara sebagian fondasi budaya di tingkat lokal masih memerlukan penguatan. Ambisi untuk mendunia sebaiknya berjalan seiring dengan upaya menjaga sumber budaya yang melahirkannya.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana musik, film, dan bahasa dapat menjadi kekuatan soft power sekaligus bagian dari industri kreatif global tanpa tercerabut dari akar sosial dan sejarahnya? Selama ini keberhasilan budaya kerap diukur dari jangkauan sebuah karya: tampil di luar negeri, masuk festival, diputar jutaan kali, atau menjadi viral. Ukuran tersebut penting, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan keberhasilan kebudayaan. Saya kira kita juga perlu melihat siapa yang menciptakan karya, siapa yang merawat pengetahuan di belakangnya, serta sejauh mana manfaat ekonomi kembali kepada pelaku dan komunitas budaya.
Persoalan itu terlihat jelas dalam musik. Musik tradisi jauh lebih luas daripada urusan bunyi. Di dalamnya tersimpan sejarah, sistem pengetahuan, teknik permainan, fungsi sosial, dan pengalaman masyarakat. Instrumen Nusantara, misalnya, sebaiknya tidak diperkenalkan kepada dunia semata sebagai sesuatu yang unik atau eksotis. Di balik bunyinya terdapat cerita, nilai, dan perjalanan komunitas yang membentuknya. Dalam konsep soft power, daya tarik suatu negara tumbuh melalui budaya dan nilai yang membuat pihak lain tertarik secara sukarela (Nye, 2004). Karena itu, kekuatan musik Indonesia terletak pada keunikan bunyi serta identitas budaya yang menyertainya.
Jika musik membawa identitas melalui bunyi, film membawanya melalui cerita dan ingatan. Generasi hari ini semakin akrab dengan sejarah melalui layar. Film memilih tokoh, peristiwa, pengalaman, dan sudut pandang yang kemudian tinggal dalam ingatan penonton. Karena itu, film Indonesia akan memiliki daya tawar kuat ketika mampu menghadirkan pengalaman masyarakat secara jujur, berlapis, berbasis riset, dan dekat dengan kenyataan sosial. Menjadi global tidak harus berarti menjadi serupa dengan dunia. Justru kekhasan pengalaman Indonesia dapat menjadi daya tarik yang membedakannya.
Musik dan film juga berhubungan erat dengan bahasa. Di dalam bahasa tersimpan cerita, ungkapan, tembang, humor, pengetahuan lokal, serta cara suatu masyarakat memandang dunia. Ketika sebuah bahasa melemah, sebagian pengetahuan budaya ikut terancam. Revitalisasi bahasa daerah karena itu perlu mendekat pada kehidupan generasi muda. Penelitian mengenai pembelajaran bahasa Jawa menunjukkan pendekatan digital mampu meningkatkan kesadaran bahasa, motivasi belajar, identitas linguistik, serta mendorong produksi konten berbasis bahasa dan budaya lokal (Prasaja et al., 2026). Bagi saya, temuan ini menunjukkan peluang teknologi untuk memperluas ruang hidup bahasa daerah.
Tantangan lain muncul ketika musik, film, bahasa, dan ekspresi budaya masuk ke dalam mekanisme pasar serta platform digital. Algoritma dan sistem rekomendasi ikut menentukan karya yang muncul di layar, musik yang lebih sering didengar, dan konten yang memperoleh perhatian publik (Hesmondhalgh, 2026). Kondisi ini membuka peluang distribusi yang luas, sekaligus menghadirkan risiko komodifikasi. Budaya yang mudah dikemas cenderung lebih cepat mendapat perhatian, sedangkan bentuk budaya yang membutuhkan pemahaman lebih dalam dapat tersisih. Sebuah karya bisa menjadi sangat populer, sementara komunitas yang melahirkannya justru semakin kurang terlihat.
Karena itu, saya kira Indonesia perlu menggeser cara pandang dari cultural mining menuju cultural cultivation, dari menambang kebudayaan menuju menumbuhkannya. Pertama, penguatan budaya perlu diarahkan pada keberlanjutan ekosistem. Internasionalisasi musik perlu disertai regenerasi pemain, riset, dan dokumentasi. Industri film memerlukan penguatan riset, pengarsipan, dan pendidikan. Revitalisasi bahasa pun membutuhkan tempat di keluarga, sekolah, media, komunitas, dan ruang digital. Kebudayaan akan bertahan ketika masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mempraktikkan dan mewariskannya.
Kedua, pertumbuhan ekonomi kreatif perlu memberi manfaat yang wajar kepada pencipta dan komunitas sumber. Pengakuan asal-usul karya, perlindungan hak cipta, transparansi royalti, serta keterlibatan pelaku lokal perlu diperkuat agar nilai ekonomi budaya ikut menyejahterakan pihak yang merawatnya. Ketiga, regenerasi perlu menjadi bagian penting dari strategi kebudayaan. Sekolah, perguruan tinggi, industri, teknologi, dan komunitas dapat saling terhubung agar generasi muda memiliki kesempatan mempelajari, mengolah, dan menciptakan kembali tradisi sesuai dengan zamannya. Dengan cara ini, warisan budaya tidak berhenti sebagai peninggalan masa lalu, tetapi terus berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

