Cara Daftar Bansos BPNT, PKH dan KIS PBI Juli 2026, Cek Desilmu Sekarang !

RADARSEMARANG.ID –Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), masih ada kesempatan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) pada Juli 2026 .
Pemerintah terus menyalurkan sejumlah program bansos bagi masyarakat yang memenuhi syarat, dan salah satu syarat utamanya adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) .
DTSEN menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Data ini merupakan basis data nasional yang memuat informasi lengkap mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh masyarakat Indonesia, yang mengintegrasikan berbagai basis data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) .
Dalam DTSEN, setiap keluarga diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang disebut desil, di mana Desil 1 adalah kelompok paling miskin dan Desil 10 adalah kelompok paling mampu.
Masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5 berpotensi menjadi calon penerima bansos, sementara Desil 6 hingga Desil 10 pada umumnya tidak memenuhi kriteria .
Untuk BPNT atau Program Sembako, penerimaan terbuka untuk desil 1–5, sementara PKH diprioritaskan untuk desil 1–4, dan KIS PBI diberikan kepada desil 1–5 .
Namun, perlu dicatat bahwa pada tahun 2026 terjadi pemutakhiran kriteria di mana BPNT yang sebelumnya untuk desil 1–5 kini diprioritaskan untuk desil 1–4 .
Meski masuk kategori desil rendah, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bansos, yaitu jika tercatat sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, atau ada anggota keluarga yang bekerja pada profesi tersebut, serta tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) setempat .
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




