RADARSEMARANG.ID, WONOSOBO - Seorang kakek digelandang aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2019.
Pelaku berinisial AR, 69, warga Kecamatan Selomerto, Wonosobo. Sehari-hari ia sebagai guru ngaji.
"Ia dilaporkan atas tuduhan pencabulan kepada anak di bawah umur oleh keluarga korban,"kata Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni.
Pihaknya mendapat laporan pada Rabu (12/7) lalu oleh keluarga korban. Diceritakan, peristiwa bermula pada akhir Juni 2023 ibu korban A melihat tanda merah pada leher anaknya. Korban mengaku seringkali dilecehkan oleh AR.
"Jadi pelaku melakukan aksinya saat rumah korban sepi. Pelaku bisa mengetahui situasi tersebut lantaran mereka bertetangga," katanya.
Terlebih hampir setiap hari menjadi guru ngaji di rumah korban. ”Makanya meski sudah dilakukan sejak 2019 masih tetap aman," imbuhnya.
Saat ini korban berumur 13 tahun. Jika kejadian itu dilakukan sejak 2019, pelecehan terjadi ketika korban masih berumur 9 tahun.
"Menurut keterangan, korban tidak diperkosa, hanya dilecehkan," katanya.
Kendati demikian, aksi kakek cabul ini terancam melanggar Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. Denda maksimal Rp 5 miliar. (git/lis)
Editor : Agus AP