RADARSEMARANG.ID, Wonosobo - Seorang kurir sabu-sabu diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Wonosobo. Tersangka adalah ST, 40, warga Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 100 gram sabu-sabu yang nilainya mencapai ratusan juta.
Kasatres Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (18/7) pekan lalu pukul 19.30 di Jalan Banyumas Km 5, atau tepatnya di depan SMPN 2 Selomerto masuk Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
"Setelah mendapatkan informasi dari warga kami membuntuti tersangka. Setelah melakukan profiling tersangka selama 5 hari sebelumnya, akhirnya kami berhasil menangkapnya," ungkapnya Rabu (26/7).
Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu kurang lebih seberat 1 ons yang diselipkan di antara perut dan pangkal paha tubuh tersangka. Selain itu diamankan uang tunai Rp 400 ribu, satu unit mobil dan alat penghisap sabu.
"Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Mr. Black (bukan nama asli) yang saat ini sedang menjadi DPO. Kami juga akan mengembangkan jaringan ke atasnya tetapi kami masih butuh waktu," bebernya.
Atas perintah Mr Black, lanjutnya, tersangka mengambil sabu di suatu tempat (titik alamat) dan akan membagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditaruh kembali di berbagai titik di wilayah Banyumas.
"Sebagai kurir, dia dijanjikan mendapatkan upah setelah tugasnya selesai. Tersangka baru mendapatkan uang muka upah Rp 1 juta," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (git/lis)
Editor : Baskoro Septiadi