Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kejari Wonosobo Tahan Tersangka Korupsi KSP Rp 4,2 M

Agus AP • Kamis, 8 Juni 2023 | 18:03 WIB
Tersangka SNZ ketika keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo dikawal petugas. Ia ditahan dengan dugaan korupsi di KSP Dana Mulia. (Istimewa)
Tersangka SNZ ketika keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo dikawal petugas. Ia ditahan dengan dugaan korupsi di KSP Dana Mulia. (Istimewa)
RADARSEMARANG.ID, Wonosobo - Kejaksaan Negeri Wonosobo resmi menahan satu tersangka korupsi penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2013. Tersangka berinisial SNZ. Ia ditahan karena telah dianggap merugikan negara hingga Rp 4,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Efendry Eka Saputra dalam pers rilisnya menjelaskan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam beberapa minggu terakhir.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo. Lalu kami kembangkan sampai menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi yang dilakukan pelaku," terang kajari.

Pelaku perempuan ini ditetapkan menjadi tersangkat saat masih menjadi Ketua KSP Dana Mulia Kabupaten Wonosobo pada tahun 2013. Ia dilaporkan mengenai penyalahgunaan pinjaman di koperasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap adanya penyalahgunaan dana pinjaman LPDB KUMKM oleh tersangka dengan kerugian hingga Rp 4,2 miliar lebih," katanya.

Kajari menjelaskan dalam kasus itu, diduga SNZ melakukan penyelewengan pada penyaluran pinjaman dari koperasi yang dikelolanya. "Modusnya, si SNZ ini memalsukan laporan penyaluran pinjaman. Yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat namun oleh pelaku justru diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri," tandasnya.

Tersangka akan ditahan di LP Perempuan Semarang selama menjalani proses persidangan. Ia diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka akan dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Korupsi dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (git/lis) Editor : Agus AP
#penyaluran pinjaman #Kejaksaan Negeri Wonosobo #LPDB-KUMKM #tersangka korupsi #Korupsi