Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Efendry Eka Saputra dalam pers rilisnya menjelaskan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam beberapa minggu terakhir.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo. Lalu kami kembangkan sampai menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi yang dilakukan pelaku," terang kajari.
Pelaku perempuan ini ditetapkan menjadi tersangkat saat masih menjadi Ketua KSP Dana Mulia Kabupaten Wonosobo pada tahun 2013. Ia dilaporkan mengenai penyalahgunaan pinjaman di koperasi tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap adanya penyalahgunaan dana pinjaman LPDB KUMKM oleh tersangka dengan kerugian hingga Rp 4,2 miliar lebih," katanya.
Kajari menjelaskan dalam kasus itu, diduga SNZ melakukan penyelewengan pada penyaluran pinjaman dari koperasi yang dikelolanya. "Modusnya, si SNZ ini memalsukan laporan penyaluran pinjaman. Yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat namun oleh pelaku justru diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri," tandasnya.
Tersangka akan ditahan di LP Perempuan Semarang selama menjalani proses persidangan. Ia diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka akan dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Korupsi dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (git/lis) Editor : Agus AP