Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Biaya Pengobatan dan Terapi Khelasi untuk Penyandang Thalasemia Ditanggung BPJS Kesehatan

Puput Puspitasari • Senin, 23 Juni 2025 | 22:12 WIB
Siswa SMP Negeri 8 Kota Magelang mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang penyakit thalasemia.
Siswa SMP Negeri 8 Kota Magelang mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang penyakit thalasemia.

RADARSEMARANG.IDMagelang – BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan dan transfusi darah bagi penderita thalasemia. Hal ini termasuk dalam manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk diketahui, thalasemia adalah penyakit genetik yang ditandai dengan kelainan sel darah merah. Penyakit ini tidak menular, namun bisa diturunkan. Pada penderita thalasemia mayor, transfusi darah dilakukan secara rutin dan dalam jangka waktu yang panjang untuk menjaga kadar hemoglobin dalam tubuh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menyebutkan, ditanggungnya biaya pengobatan dan terapi bagi penderita talasemia adalah bentuk hadirnya pemerintah untuk masyarakat.

Pasalnya, beban biaya pengobatan dan terapi yang dijalani pasien thalasemia tidak hanya membebani secara finansial, tapi juga psikologis.

“BPJS Kesehatan menanggung biaya tersebut dengan tujuan untuk meringankan beban finansial bagi penderita dan keluarga, serta menjadi bentuk dukungan kami, agar mereka tidak terputus dalam menjalani pengobatan,” jelas Maya, Senin (23/6/2025).

Disebutkan Maya, pasien thalasemia mayor harus menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, juga obat khelasi zat besi di rumah sakit. Khelasi adalah prosedur penanganan medis yang bertujuan untuk menghilangkan unsur logam di dalam tubuh.

Salah satu dampak dari transfusi darah adalah menumpuknya zat besi dalam darah. Sementara zat besi merupakan salah satu komponen logam yang ada di dalam tubuh.

“Kelebihan zat besi dalam darah akibat transfusi darah rutin atau dalam jumlah besar, harus mendapatkan terapi tambahan, yaitu terapi khelasi untuk membuang kelebihan zat besi untuk mencegah kerusakan organ dalam tubuh,” paparnya.

BPJS Kesehatan juga menerapkan simplikasi atau penyederhanaan layanan bagi penderita thalasemia mayor. Mereka tidak perlu lagi meminta rujukan ke  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukan.

Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, kata Maya, peserta JKN penyandang thalasemia mayor dapat menunjukkan kartu JKN dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi di rumah sakit.

Selanjutnya, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan untuk 90 hari berikutnya melalui aplikasi V-Claim.

“Simplikasi layanan ini untuk memberikan kemudahan layanan, agar mereka tidak bolak-balik ke FKTP untuk memperbarui surat rujukan. Mereka cukup menunjukkan kartu JKN dan surat keterangan kontrol kepada petugas rumah sakit untuk memperbaharui masa berlaku rujukan,” tandasnya.  

Baca Juga: Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Kartu JKN yang Sempat Nonaktif

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang dr Istikomah menambahkan, Indonesia merupakan negara dengan prevalensi pembawa sifat thalasemia tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, diperkirakan ada 5-10 persen penduduk Indonesia merupakan pembawa sifat thalasemia (carrier).

Jika kedua orang tua pembawa sifat thalasemia menikah, maka berisiko melahirkan anak dengan thalasemia mayor atau berat mencapai 25 persen. 

"Karena itu, pencegahan melalui deteksi dini sangat penting dilakukan terutama sejak usia remaja." tambahnya.

Sebagai upaya pengendalian penyakit tidak menular (PTM)—salah satunya thalasemia, pihaknya melaksanakan kegiatan promotif dan preventif dengan sasaran pelajar.

Baru-baru ini, Dinkes Kota Magelang memberikan sosialisasi dan edukasi tentang thalasemia kepada ratusan siswa SMP Negeri 8 Kota Magelang. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memeringati Hari Thalasemia Sedunia, yang jatuh pada 8 Mei.

Pihaknya berharap, sosialisasi dan edukasi tersebut tidak hanya akan menambah pengetahuan para pelajar tentang penyakit thalasemia.

Tapi juga untuk mencegah terjadinya perundungan atau bullying di kalangan pelajar, karena ketidaktahuan mereka terhadap penyakit tersebut.

“Sekali lagi, penyakit ini tidak menular, tapi bisa diturunkan oleh orang tua kepada anak,” tandasnya.

Menurut Istikomah, sekolah merupakan tempat strategis untuk melakukan edukasi dan deteksi dini thalasemia. Karena pada masa itu, sebagian besar siswa berada pada rentang usia remaja awal.

Usia ini dikatakan ideal untuk diberikan pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan risiko penyakit keturunan, seperti thalasemia. (put/web/lis).

Editor : Lis Retno Wibowo
#FKTP #Dinkes Kota Magelang #BPJS KESEHATAN #Istikomah #Maya Susanti #thalasemia #BPJS Kesehatan Cabang Magelang #jkn kis #pengobatan