Penasihat hukum Agustinus, Osward Febby Lawalata menuturkan kliennya dalam hal ini merupakan pembeli yang beritikad baik.
"Dia ini pembeli beritikad baik yang menjadi korban sengketa keluarga," ujarnya.
Osward mengungkapkan, kliennya merupakan pihak ketiga, tidak ada sangkut pautnya dengan urusan sengketa keluarga. Pasalnya, Agustinus membeli tanah tersebut juga melalui Bank Mayapada.
Ia membeberkan kronologi pembelian. Pada 26 Mei 2011, Agustinus membeli tanah tersebut atas jaminan resmi bank Mayapada milik Tan Joe Kok Men, suami Agnes Siane. Sebelumnya pada tahun 2010 suaminya meninggal dunia dan meninggalkan hutang sebesar Rp 3,5 miliar.
Karena keluarga Agnes tidak mampu membayar hutang pada tahun 2011, Bank Mayapada lantas mengajukan eksekusi melalui gugatan annmaning ke Pengadilan Negeri Semarang.
"Agnes Siane dipanggil sebagai termohon eksekusi. Ia diminta untuk melunasi hutang suaminya dan diberi waktu 8 hari. Namun tidak mampu membayar. Akhirnya diumumkan tapi tidak ada yang membeli," tuturnya.
Dari situlah kliennya datang membeli tanah itu. Saat itu Agustinus beritikad baik menebus tanah Agnes Siane yang diagunkan di Bank Mayapada untuk menebus hutang suaminya di Mayapada.
Pada akhirnya, harga yang disepakati Rp 8 miliar. Tidak semua langsung dibayar, uang senilai Rp 3,5 miliar digunakan terlebih dahulu untuk membayar hutang di bank Mayapada. Sisanya dibayar setelah balik nama. "Saat itu tanah atas nama suami Agnes Siane dan tidak pernah ada gugatan," ujarnya
Barulah setelah ada pelunasan utang di bank tersebut, lanjutnya, muncul gugatan dari saudara ipar Agnes Siane yakni Kwee Foh Lan dan ahli waris lainnya pada bulan Juli 2011. Hal itu yang menghambat proses balik nama sertifikat tanah karena diblokir,
Oleh karenanya, Osward menilai bahwa gugatan perdata Kwee Foh Lan kepada Agnes Siane, adalah masalah internal keluarga mereka. Yang mana tidak ada sangkut pautnya dengan urusan jual beli tanah kliennya.
Osward juga membantah tuduhan kliennya merekayasa kasus kepailitan Agnes Siane. Sebab, somasi kliennya kepada Agnes di 2013 bahwa perkara tersebut nyatanya sah sudah diputus PN Semarang dengan nomor 5/pailit/2013/pniagasemarang tanggal 9 Desember 2013.
"Gugatan itu intinya tanah itu bukan milik Agnes Siane. Akhirnya sertifikat di blokir ke BPN dan tidak bisa melanjutkan proses jual beli. Hingga akhirnya Agustinus menangih uang itu karena ada gugatan di internal keluarga Agnes Siane," jelasnya.
Karena tidak mampu membayar, kliennya mengajukan somasi kepada Agnes Siane, hingga menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan pailit.
Setelah dinyatakan pailit, tanah itu akhirnya dilelang dan telah dipublikasikan di media. Namun tanah itu tidak ada yang membeli.
"Akhirnya kliennya sendiri yang membeli tapi itu juga kongsi dengan Wahono. Harga lelang resmi. Bukan harga bohong. Kalau nakal PPJB tahun 2011 Rp 3,5 miliar. Kesepakatan di sini Rp 8 miliar. Artinya harga pasar diatas NJOP. Tidak ada rekayasa," tuturnya.
Ia menuntut keadilan yang dituding merekayasa kepailitan. Sementara kliennya merupakan pembeli yang memiliki itikad baik. "Jika rekayasa seharusnya hakim juga ikut diperiksa," tandasnya.
Osward menegaskan, proses kepailitan itu sudah sah. Tidak pernah ada keberatan atau upaya hukum apapun.
Di putusan itu juga terbukti Agustinus adalah kreditur yang berhak menagih utangnya kepada Agnes Siane.
Jadi tidak ada rekayasa kekepailitan. Sebaliknya, dalam hal ini kliennya seharusnya dilindungi karena menjadi korban tindak pidana sengeketa.
"Ada oknum yang menginginkan Pak Agustinus dipenjara atau dikriminalisasi. Dan saya ingin hakim berani untuk memutuskan keadilan untuk masalah ini," katanya.
Sebelumnya, JPU Efrita mendakwa Agustinus melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ia didakwa secara bersama-sama dengan Agnes Siane melakukan rekayasa kepailitan dan penggelapan sertifikat tanah milik Kwee Foeh Lan.
Hal itu menyebabkan korban tidak dapat menguasai objek tanah tersebut karena sudah dipecah menjadi lima sertifikat. (ifa/web) Editor : Agus AP