Ketua Ataknas Provinsi Jateng Tri Mei Eliana.ST.MT mengatakan berdasarkan dari undang-undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi mengatur bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja disektor jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
"Orang-orang yang ingin memiliki sertifikat tenaga ahli bisa melalui TUK mandiri LSP ataknas," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Semarang saat ditemui setelah melaunching TUK.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai 25-26 Agustus 2022 ini berlangsung di Hotel Candi Indah Semarang. Sebanyak 45 peserta mengikuti assesment luring agar mempunyai sertifikat sesuai bidangnya.
"Setiap pekerja konstruksi itu wajib memiliki sertifikat, dan untuk terbitnya sertifikat badan usahapun ( SBU) berdampingan dengan sertifikat kompetensi kerja (SKK) Konstruksi ," imbuhnya.
Ia menambahkan ada syarat khusus untuk mengikuti uji kompetensi. Salah satunya Lulusan S1, berpengalaman minimal selama dua tahun dan harus kompeten dibidangnya. Badan usaha dituntut Benar-benar harus menyiapkan tenaga kerja yang ahli dalam bidangnya. Untuk tenaga ahli jenjang 7 fresh graduate bisa mendapatkan SKK konstruksi dengan catatan memiliki sertifikat pelatihan SIBIMA.
Menurutnya TUK mandiri ini sebagai wadah untuk mengembangkan sdm yang profesional, kualitas dan juga memiliki kuantitas. Pihaknya juga mempunyai inisiasi solusi ,yakni jemput bola, setiap daerah provinsi Jawa tengah nantinya akan ada TUK sewaktu, sehingga para pemohon SKK konstruksi yang rumahnya jauh dari Semarang masih bisa melaksanakan assesment luring untuk mendapatkan sertifikat.
"Kita mempunyai trobosan solusi. Yakni dengan jemput bola, namanya TUK Sewaktu yang mana bisa menjadi tempat asesi untuk melakukan uji kompetensi di daerah," ungkapnya.
Harapannya para pekerja jasa konstruksi yang mempunyai sertifikat ini benar-benar orang ahli dan mempunyai kompeten dibidangnya.
"Kalau dulu mengurus permohonan SKK konstruksi hanya menggunakan data portofolio. Tapi sekarang lebih ketat dengan adanya assesment luring, agar tidak ada manipulasi data lagi, dan kita benar-benar tau pemohon skk adalah orang yang asli , dan berkompeten," pungkasnya. (kap/web/bas) Editor : Agus AP