Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Macam – Macam Najis dan Cara Menghilangkannya

Agus AP • Minggu, 21 Februari 2021 | 21:47 WIB
KH Masruchan Bisri Pengasuh Pondok Pesantren Askhabul Kahfi, Mijen, Kota Semarang
KH Masruchan Bisri Pengasuh Pondok Pesantren Askhabul Kahfi, Mijen, Kota Semarang
RADARSEMARANG.ID - Arti najis secara lughoh كُلُّ مُسْتَقْذَرٍ : setiap barang yang menjijikkan, atau اَلْقَذَرَة : kotoran. Najis menurut istilah syara` ialah: segala kotoran atau barang yang menjijikkan yang menghalangi sahnya sholat yang dikerjakan dalam keadaan tiada keringanan. Kata النَّجَسُ (najis) adalah kebalikan dari الطَّاهِرُ (suci). Hukum menghilangkan najis  menurut jumhurul fuqoha` kecuali Malikiyyah adalah wajib, berdasarkan Firman Allah : وَ ثِیَابَكَ فَطَهِّرْ  “ Dan sucikanlah pakaianmu” ( QS Al Mudatsir : 4 ). Dari Abi Huroiroh RA : ia berkata,”Seorang Arab Badui berdiri dan kencing didalam masjid, orang – orang bangkit dan ingin menghajarnya. Tetapi Rosulullah SAW berkata :

دَعُوْهُ وَأَرِيْقُوْا عَلَى بَوْلِهِ سِجْلًامِنْ مَاءٍ أَوْذَنُوْبًا ِمنْ مَاءٍ فَاِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ وَلَمْ تُبْعَثُوْامُعَسِّرِيْنَ

“Biarkanlah ia, sirami kencingnya dengan satu ember atau satu timba air. Kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit” (HR. Bukhori). Dan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim, Abi Daud dan At-tirmidzi, yaitu: perintah Nabi untuk membasuh darah haidh yang ada di pakaian.

Dalam ilmu fiqh, najis ditinjau dari segi sifat terbagi menjadi tiga, yaitu: pertama najis mukhoffafah (najis ringan), kedua najis mutawasithoh (najis sedang) dan ketiga najis mugholladhoh (najis berat).

Najis Mukhoffafah

Najis mukhoffafah ialah: air kencingnya bayi laki – laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan dan minum kecuali air susu ibu. Cara mensucikan najis ini yaitu: menghilangkan wujudnya najis terlebih dahulu, dan setelah hilang kemudian memercikkan air diatas tempat yang terkena najis secara merata (seluruh tempat yang terkena najis). Jika yang terkena najis adalah kain, maka kain tersebut harus diperas atau dikeringkan terlebih dahulu, kemudian baru diperciki air. Dan membasuh najis mukhoffafah lebih utama daripada memercikkan air.

Nabi Muhammad SAW bersabda : يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

“Air kencing bayi perempuan harus dibasuh, sedangkan air kencing bayi laki – laki cukup diperciki air”. (HR. Abu Daud, An-Nasa`i dan Al Hakim).

Najis mukhoffafah wajib dibasuh, jika najis tersebut bercampur dengan cairan lain, karena cairan itu menjadi najis. Perbedaan antara الرَشُّ (memercikkan) dan الغَسْلُ (membasuh) yaitu: jika ar-rosysyu airnya tidak mengalir sedangkan al ghoslu airnya mengalir.

Bersambung ke Najis Mutawasitoh



Najis Mutawasitoh

Najis mutawasitoh terbagi menjadi dua bagian. Pertama najis `ainiyah ( عَيْنِيَّة ) yaitu najis yang kelihatan wujudnya, najis ini bisa diketahui dengan ketiga sifatnya, yaitu warna ( لَوْنٌ ) seperti putih, hitam, merah dll, bau ( رِيْحٌ ) dan rasa (طَعْمٌ ) seperti manis dan sebaliknya. Adapun cara mensucikan najis `ainiyah ini ialah: menghilangkan ketiga sifat tersebut (warna, bau dan rasa) terlebih dulu dan selanjutnya dibasuh dengan air. Jika salah satu diantara warna dan bau sulit dihilangkan maka dihukumi suci, namun apabila keduanya berkumpul dalam satu tempat dari najis yang tunggal, maka hukumnya masih tetap najis. Begitu pula rasa yang belum hilang masih dihukumi najis, karena pada umumnya menghilangkan rasa adalah mudah.

Bagian yang kedua dari najis mutawasithoh ialah najis khukmiyah, yaitu najis yang sifat – sifatnya tidak terlihat, seperti air kencing yang sudah kering, dan cara mensucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air diatas tempat yang terkena najis, meskipun satu kali aliran.

Barang – barang yang termasuk golongan najis mutawasitoh ialah :




Bagian najis yang ketiga adalah najis mugholladhoh

Najis mugholladhoh adalah najisnya anjing dan babi beserta peranakan salah satu dari keduanya, karena ia adalah makhluq yang berasal dari najis maka ia juga dihukumi najis. Jika anjing atau babi kawin dengan hewan lain meskipun dengan hewan yang dagingnya halal dimakan dan kemudian melahirkan anak, maka anaknya dihukumi najis ( mugholladhoh ). Seandainya seekor anjing atau babi menyetubuhi seorang wanita yang kemudian membuahkan seorang anak, maka anak ini dihukumi benda najis ( مُتَنَجِس ). Dan dalam hal ini ia termasuk orang mukallaf yang wajib melaksanakan sholat dan ibadah- ibadah lainnya. Set bangkai anjing dan babi dihukumi suci, begitu juga benang labah – labah ( نَسْجُ عَنْكَبُوْت ). Najis mugholladhoh bisa disucikan dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali basuhan, dan salah satunya harus dicampur dengan debu. Dalam sebuah hadits Nabi bersabda : طَهُوْرُإِنَاءِاَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يُغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya wadah air kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan debu” ( HR. Muslim ). Debu yang digunakan untuk mencampur harus debu yang suci, tidak boleh debu yang najis dan debu yang musta`mal (debu yang telah digunakan untuk bertayamum). Begitu pula tepung, gamping, debu batu, pasir dan sejenisnya tidak boleh digunakan untuk mencampur air yang akan digunakan untuk membersihkan najis mugholladhoh.

Bentuk – bentuk najis yang di ma`fu (diampuni), antara lain:

1) Sejenis darah nyamuk, termasuk segala serangga yang tidak berdarah mengalir, seperti mrutu dan kutu.

2) Darah sejenis kudis, seperti wudun semat, darah luka – luka, nanah (قَيْح), nanah uwuk (صَدِيْد) dari sejenis kudis, meskipun darah - darah tersebut banyak dan bahkan mengalir bersama keringat. Dengan syarat darah - darah tersebut (sejenis darah nyamuk dan kudis) tidak diusahakan atau dilakukan dengan sengaja, misalnya membunuh nyamuk di pakaian, memeras (memlotot) sejenis kudis, memakai  pakaian yang berlumuran darah nyamuk, lalu dipakai untuk sholat atau menggunakan sajadah yang berlumuran darah untuk alas sholat.

3) Sedikit darah orang lain yang bukan mugholladhoh, begitu pula diampuni darahnya sendiri yang telah berpisah kemudian mengenai badannya lagi. Namun, jika darah yang seperti ini banyak, maka tidak dima`fu.

4). Sedikit darah sejenis haidh dan darah hidung ( mimisen). Disamakan hukumnya dengan darah haidh dan mimisen, yaitu sedikit darah yang keluar dari lobang – lobang tubuh selain lobang jalan keluarnya najis seperti dubur. Dasar ukuran sedikit atau banyak (darah ) adalah adat atau kebiasaan yang berlaku.

5) Darah yang keluar dari sejenis tusuk jarum dan bekam meskipun banyak yang masih tertinggal ditempat yang luka. Sholatnya seseorang yang gusinya berdarah, dan belum mencuci mulut serta tidak menelan ludah (yang bercampur dengan darah) selama dalam sholat, maka sholatnya dihukumi sah, karena darah gusi yang bercampur dengan ludah sendiri termasuk dihukumi ma`fu.

6) Bekas najis sesudah istijmar atau peper (bersuci dengan menggunakan batu), tahi lalat, air kencing dan tahi kelelawar, jika mengenai tempat sholat, pakaian dan badan, meskipun banyak, dengan alasan sulit untuk menghindarinya.

7) Tahi segala burung yang telah kering mengenai tempat, jika cobaan ini bersifat umum (dimana – mana tempat kedapatan seperti ini).

Sholatnya seseorang yang membawa batu bekas alat bersuci, binatang yang pantatnya terdapat najis, binatang sembelihan yang telah dibersihkan tempat sembelihannya, namun kotoran dalam perutnya belum dibuang, bangkai suci seperti ikan laut yang belum dibersihkan kotoran dalam perutnya, atau membawa telur mandul (jawa : uwukan) yang isinya telah berdarah, maka sholat orang tersebut dihukumi tidak sah. Begitu pula sholatnya tidak sah, bagi orang yang membawa sesuatu dimana ujungnya terkena najis, meskipun ujung ini tidak bergerak bersama gerakan sholatnya.



Tiga barang yang mulanya najis bisa menjadi suci

Pertama, arak yang telah menjadi cuka dengan sendirinya, tanpa dicampuri dengan benda lain, baik benda cair atau benda padat. Jika terjadinya cuka tersebut dicampuri dengan benda cair yang lain atau dimasukkan kedalamnya benda padat seperti kerikil, meskipun tidak digerak – gerakan maka cuka yang seperti ini hukumnya masih tetap najis.

Kedua, kulit bangkai baik dari binatang yang dagingnya halal di makan atau yang tidak halal, kulit bangkai seperti ini bisa menjadi suci dengan cara disamak terlebih dahulu.

Rosulullah SAW bersabda: اِذَادُبِغَ الْاِهَابُ فَقَدْطَهُرَ

“Jika kulit bangkai telah disamak maka kulit tersebut menjadi suci “(HR. Muslim).

Kaifiah atau cara menyamak, yaitu: pertama menghilangkan sisa – sisa daging, lemak dan lendir yang masih menempel pada kulit dengan sesuatu yang dapat menghilangkannya, meskipun menggunakan barang yang najis seperti kotoran burung dara. Kedua, dibasuh dengan air sampai bersih dan selanjutnya dijemur hingga kering.

Semua kulit bangkai bisa disamak, baik hewan yang dagingnya halal dimakan maupun yang tidak halal, seperti gajah, ular, harimau, buaya dll kecuali bangkai anjing dan babi serta peranakannya. Kulit yang sudah disamak dihukumi suci dan bisa digunakan untuk tas, dompet, sabuk, sepatu, alas sholat atau sajadah dll. Untuk kulit bangkai yang dagingnya halal dimakan tidak boleh dikonsumsi seperti dibuat kerupuk, krecek, lauk pauk dan lain sebagainya. Dan yang ketiga adalah hewan seperti set yang muncul atau berasal dari sesuatu yang najis, meskipun najis mugholladhoh, maka hewan tersebut dihukumi suci.

Kasyifatus Saja, Fatkhul Mu`in, Minhajul Qowwim, Kifayatul Akhyar, Fiqhul Islam wa Adillatihi, Bidayatul Mujathid, Al Muhadzab, Al Bayan ( Syarah Al Muhadzab ) Editor : Agus AP
#Pondok Pesantren #Askhabul kahfi #PONPES