Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Madrasah Inklusi Bukan Sekolah Luar Biasa

Tasropi • Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:58 WIB
Rahayu KR, S.TP
Rahayu KR, S.TP

RADARSEMARANG.ID, Amanat UUD 1945 pasal 31 setelah amandemen salah satunya adalah berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Artinya seluruh lapisan masyarakat warga negara Republik Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam hal mendapatkan pendidikan.

Tidak memandang suku, agama, ras dan tidak terkecuali penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Tingkatkan Skill Bolabasket lewat Pendekatan Inklusi

Madrasah inklusi hadir untuk memenuhi amanat pasal 31 UUD 1945.

Madrasah inklusi adalah madrasah yang memberikan pelayanan kepada warga negara dengan keanekaragaman peserta didik termasuk yang memiliki kebutuhan khusus.

Madrasah inklusi sama seperti madrasah reguler lainnya. Hanya saja madrasah tersebut juga dapat menerima peserta didik yang memiliki perbedaan dengan peserta didik lainnya dalam segala hal.

Termasuk penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus baik fisik maupun nonfisik.

Sekolah luar biasa (SLB) juga merupakan sekolah formal yang mendidik mengajar anak bangsa akan tetapi SLB adalah sekolah yang hanya diperuntukan untuk anak-anak berkebutuhan khusus.

Yaitu anak-anak yang memiliki hambatan penglihatan (tunanetra), pendengaran (tunarungu), intelektual (tunagrahita), anggota tubuh (tunadaksa), emosi (tunalaras) dan kombinasi hambatan (tunaganda).

Jadi tampak perbedaan antara madrasah inklusi dan SLB dimana madrasah inklusi menerima peserta didik yang beraneka ragam.

Sedangkan SLB hanya menerima siswa yang berkebutuhan khusus.

Allah menciptakan makhluknya dengan sebaik-baiknya ciptaan, tak terkecuali anak-anak yang berkebutuhan khusus dan selayaknya mereka mendapatkan perlakuan yang sama dengan anak-anak lainnya termasuk dalam hal pendidikan.

Madrasah inklusi hadir untuk mengakomodasi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus yang tidak tertampung atau tidak dapat bersekolah di SLB dengan alasan tertentu.

Tidak semua daerah memiliki SLB. Bahkan mungkin hanya satu atau dua saja keberadaan SLB ada di setiap kabupaten.

Sementara di setiap pelosok daerah selalu ada anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus yang perlu dan ingin bersekolah.

Keterbatasan mereka tidak harus menjadi penghalang untuk menuntut ilmu, terdidik dan menyiapkan masa depan sama seperti halnya anak-anak yang normal lainya.

Kurikulum madrasah inklusi memiliki muatan yang sama seperti madrasah reguler lainnya karena pada dasarnya madrasah inklusi adalah madrasah reguler.

Siswanya juga sama seperti madrasah atau sekolah lainnya dalam melaksanakan pembelajaran dan ketika anak anak berkebutuhan khusus bergabung menjadi siswa di madrasah inklusi maka mereka juga akan merasakan diperlakukan seperti anak anak normal lainnya.

Sedikit yang membedakan dalam kurikulum pembelajaran adalah dalam hal capaian tujuan pembelajaran, antara anak berkebutuhan khusus dengan yang normal berbeda dalam jumlah capain tujun pembelajaran.

Misalnya ketika dalam satu pembelajaran anak anak normal memiliki 5 capaian tujuan pembelajaran maka anak berkebutuhan khusus disesuaikan.

Cukup hanya satu, dua atau tiga capaian tujuan pembelajaran saja yang harus terkuasai tergantung kondisi kebutuhan anak tersebut.

Dalam dokumen KTSP tujuan pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus biasanya ada di urutan awal-awal dan ditandai dengan warna huruf yang berbeda.

Ketika anak berkebutuhan khusus bersekolah di madrasah inklusi mereka mendapatkan materi pelajaran yang sama dengan anak anak normal lainnya. Di MA Sunan Kalijaga yang merupakan madrasah inklusi.

Siswanya yang berkebutuhan khusus diperlakukan sama dengan siswa lainnya akan tetapi dalam beberapa hal tertentu mereka mendapat tambahan perhatian khusus sesuai kebutuhannya.

Tidak dapat dipungkiri anak-anak berkebutuhan khusus ada di sekitar kita. Mereka sama seperti anak lainnya, layak dan perlu untuk mendapatkan pendidikan.

Namun kenyataannya SLB yang memang teruntuk bagi mereka tidak dapat mereka masuki dengan alasann tertentu maka madrasah inklusi merupakan salah satu solusi.

Karena madrasah inklusi adalah madrasah reguler yang bisa menerima anak-anak yang bekebutuhan khusus. (nop/lis)

 

Oleh : Rahayu KR, S.TP

Guru MA Sunan Kalijaga Cepu, Kabupaten Blora

Editor : Tasropi
#Sekolah Luar Biasa #uud 1945 #MA Sunan Kalijaga Cepu #rahayu #kurikulum pembelajaran #madrasah inklusi