RADARSEMARANG.ID, NASIONALISME itu sangat penting bagi persatuan bangsa. Hal ini tertuang dalam Pancasila sila ke-3, Persatuan Indonesia.
Di mana dijelaskan bahwa nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia.
Generasi muda, dalam hal ini pelajar khususnya, juga harus memiliki jiwa dan semangat nasionalisme yang membara di dalam diri.
Secara umum nasionalisme pelajar kini dinilai kurang dan mulai luntur terkikis seiring perkembagan zaman.
Hal ini terlihat dari anak-anak lebih menyukai dan bangga dengan budaya asing daripada budaya asli bangsanya sendiri.
Dan merasa bangga manakala menggunakan produk luar negeri, dibandingkan jika menggunakan produk bangsa sendiri.
Pendidikan yang masih rendah tentu akan berpengaruh terhadap tingkat pemahaman dan partisipasinya terhadap warga negara yang baik.
Untuk dapat berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab warga negara memerlukan penguasaan sejumlah kompetensi.
Terpenting adalah penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu, serta komitmen yang benar terhadap nilai-nilai prinsip dasar demokrasi konstitusional
Untuk itu perlu ada upaya yang nyata dari sekolah dalam menanamkan jiwa nasionalisme kepada para siswa.
Upaya yang dilakukan SMA Negeri 1 Wonosegoro dalam meningkatkan nasionalisme siswa yaitu pengaktifan organisasi siswa intra sekolah (OSIS).
OSIS adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di SMA Negeri 1 Wonosegoro.
OSIS dikelola oleh murid-murid terpilih untuk menjadi pengurus. Organisasi ini juga memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Anggota OSIS terdiri atas dua yaitu anggota aktif, dimana anggota yang terlibat langsung dalam kepengurusan.
Sedangkan anggota pasif adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah. Anggota OSIS juga memiliki hak untuk memilih calon pengurus yang akan bertanggungjawab di kepengurusan inti.
Dasar hukum osis di antaranya: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan. Buku panduan OSIS terbitan kemdiknas tahun 2011.
Deskripsi kerja osis dalam pembinaan keperibadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara, antara lain:
Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan hari-hari besar nasional. Menyanyikan lagu- lagu nasional (Mars dan Hymne).
Melaksanakan kegiatan kepramukaan. Mengunjungi dan mempelajari tempat- tempat bernilai sejarah.
Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan. Melaksanakan kegiatan bela negara. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
Dalam pengambangan intra sekolah siswa telah dibekali dan dipantau untuk membentuk karakter siswa. Khususnya nasionalisme.
Itu tercurah dalam program kerja OSIS, yaitu: Pembinaan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pembinaan Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur atau Akhlak Mulia, Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, Pembinaan Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara.
Penanaman sikap nasionalisme siswa kami kembangkan dalam program kerja OSIS yang sedikitnya mulai dilaksanakan siswa, seperti pelaksanaan upacara setiap Senin, penghafalan lagu nasional, menghormati lambang atau simbol negara serta menghormati nilai leluhur bangsa.
Dalam kepengurusan OSIS telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan program kerja termasuk salah satunya Pembinaan Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, teman-teman dikepengurusan juga terlihat antusias dalam pelaksanaan program kerja meski masih ada yang bersikap tidak perduli.
Proses pembinaan semangat nasionalisme perlu dilakukan supaya identitas siswa sebagai warga negara Indonesia tidak menghilang yaitu dengan mengintegrasikan prinsip yang terkandung dalam nasionalisme seperti prinsip kebersamaan yang menuntut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Prinsip persatuan dan kesatuan yaitu warga negara harus mampu mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan perpecahan dan anarkis (merusak), prinsip demokrasi/demokratis memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Penanaman sikap nasionalisme terdapat beberapa hambatan yang dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu proses penanaman sikap nasionalisme.
Perbedaan sikap atau perilaku setiap manusia berbeda-beda, hal ini dapat dipengaruhi oleh dirinya sendiri maupun motivasi yang berasal dari luar dirinya, seperti Faktor Internal yang Berasal Dari Dalam Diri Peserta Didik, Faktor Eksternal yang Berasal dari Lingkungan Institusi Pendidikan.
Jadi upaya yang dilakukan sekolah dalam meningkatkan nasionalisme siswa yaitu pengaktifan organisasi siswa baik ekstrakurikuler maupun intra sekolah. (igi2/zal)
Guru PPKn SMAN 1 Wonosegoro, Boyolali
Editor : Agus AP